Suara.com - Komnas Perempuan kembali menegaskan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik penyiksaan, perlakuan sewenang-wenang, dan perendahan martabat terhadap perempuan di berbagai konteks di Indonesia.
Dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan 2025, lembaga ini menyoroti persoalan kekerasan yang dialami perempuan di tahanan, fasilitas kesehatan jiwa, hingga panti sosial.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menjelaskan bahwa perempuan korban penyiksaan menghadapi situasi yang berlapis.
Selain menanggung trauma fisik dan psikis, mereka juga berhadapan dengan sistem hukum dan sosial yang belum responsif terhadap kebutuhan mereka sebagai korban.
“Mekanisme pengaduan yang aman masih minim, perlindungan saksi masih lemah, dan akses terhadap rehabilitasi bagi korban masih terbatas. Tidak jarang perempuan yang menjadi korban justru disalahkan atau menerima stigma, ada stempel buruk terhadap mereka, sehingga mereka terpinggirkan dari narasi keadilan,” ujar Maria dalam pernyataannya, Jumat (27/6/2025).
Komnas Perempuan mencatat sejumlah kasus penyiksaan berbasis gender yang serius melalui Catatan Tahunan (Catahu) 2024.
Salah satu perhatian khusus tahun ini adalah penyiksaan seksual yang dialami oleh perempuan tahanan.
Dalam pemantauan bersama Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP), ditemukan dugaan praktik kekerasan seksual terhadap perempuan di dalam tahanan.
“Kita mengidentifikasi setidaknya 13 kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan dalam berbagai konteks. Sepanjang tahun ini, perhatian khusus setuju pada kasus penyiksaan seksual yang dialami perempuan tahanan," paparnya.
Baca Juga: Cerita Serikat Perempuan di Bajiminasa, Menanam Asa untuk Sungai Balantieng
Selain di tahanan, Komnas Perempuan dan KUPP juga mengungkap adanya penyiksaan sistematis terhadap perempuan penyandang disabilitas di sejumlah panti sosial. Bentuknya mencakup penahanan sewenang-wenang, pemasungan, kekerasan fisik dan psikis, hingga kekerasan seksual.
"Fakta-fakta ini mengunggah kesadaran kita bahwa masih banyak pekerjaan rumah untuk wujudkan Indonesia bebas dari penyiksaan. Terutama dengan memastikan kelompok rentan mendapatkan perhatian dan perlindungan yang ekstra," tambah Maria.
Dalam memperingati Hari Anti Penyiksaan 2025, Komnas Perempuan bersama KUPP, kementerian/lembaga, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai elemen masyarakat menggelar Pekan Anti Penyiksaan dengan tema "Indonesia Tanpa Penyiksaan" dan tagline "No Justice In Pain."
“Tema ini dipilih agar pesan kampanye anti penyiksaan inklusif dan berperspektif gender," ujarnya.
Maria menegaskan kalau Indonesia menolak, bukan hanya kekerasan fisik, tapu juga menentang segala bentuk kekerasan seksual, kontrol atas tubuh, terutama tubuh perempuan. Serta segala upaya pembungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Tidak ada keadilan yang lahir dari penderitaan,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Setelah 27 Tahun Meratifikasi, Mengapa Praktik Penyiksaan Masih Subur di Indonesia?
-
Indosat Gerakkan Revolusi Digital Perempuan Lewat SheHacks 2025, dari Jayapura hingga Nias!
-
5 Motor untuk Perempuan 2025: Desain Feminim dan Bagasi Luas, Harga Mulai Rp19 Juta
-
7 Film Horor Top 10 di Netflix Cocok Ditonton di Malam Satu Suro, Berani Nonton?
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut