Suara.com - Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan atau Convention Against Torture (CAT) sejak 1998.
Namun kenyataannya, Indonesia dinilai belum sepenuhnya menjalankan kewajiban untuk mencegah dan menghapus praktik penyiksaan, terutama terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan minoritas gender serta seksual.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut praktik penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi masih terjadi di berbagai institusi, termasuk lembaga penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, serta institusi sosial seperti panti rehabilitasi dan panti asuhan.
Ironisnya, kekerasan terhadap kelompok rentan kerap luput dari perhatian publik dan aparat penegak hukum.
"Realitas menunjukkan bahwa praktek penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan mertabat manusia masih terjadi di berbagai konteks di Indonesia," kata Maria dalam sambutannya yang dibacakan pada perayaan Hari Anti Penyiksaan Internasional 2025, Jumat (27/6/2025).
Dia menekankan bahwa negara juga berkewajiban memastikan para korban penyiksaan memperoleh keadilan dan pemulihan atas penderitaan yang mereka alami.
Maria menyoroti bahwa dimensi gender dalam praktik penyiksaan masih belum menjadi pertimbangan serius dalam sistem hukum nasional.
Perempuan, kata dia, kerap mengalami bentuk kekejaman yang berbeda, mulai dari pelecehan dan kekerasan seksual, pemerkosaan, pemaksaan kontrasepsi, hingga pembatasan atas tubuh dan cara berpakaiannya.
"Kita masih mendengar kasus-kasus penyiksaan dalam proses penegakan hukum, di lembaga pemasyarakatan, bahkan di institusi-institusi seperti Panti Sosial, Panti Rehabilitas, dan Panti Asuhan," ujarnya.
Baca Juga: Datang ke Komnas Perempuan, Paula Verhoeven Ngadu Alami Dugaan KDRT dari Baim Wong
Ironisnya, dalam banyak kasus, bentuk-bentuk penyiksaan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak perempuan, penyandang disabilitas, lansia, serta minoritas gender dan seksual itu seringkali luput dari perhatian.
"Dimensi gender dalam penyiksaan kerap diabaikan, padahal perempuan acapkali mengalami bentuk kekejaman yang khas, mulai dari pelecehan dan kekerasan seksual, pemerkosaan, pemaksaan kontrasepsi, hingga kontrol paksa atas tubuh dan cara berpakaiannya," tuturnya.
Data Komnas Perempuan mencatat ada 445.502 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024. Jumlah pelaporan ini meningkat 10 persen ketimbang tahun sebelumnya.
Kenaikan paling signifikan terjadi pada kasus kekerasan seksual, yang meningkat 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.kekerasan berbasis gender juga mengalami lonjakan lebih dari 14 persen ketimbang 2023.
Mayoritas kasus itu masih terjadi dalam hubungan personal, pelaku memiliki kedekatan dengan korban.
Tag
Berita Terkait
-
KontraS Ungkap 139 Orang Jadi Korban Penyiksaan dalam Setahun Terakhir, Siapa Pelakunya?
-
Agustus, Ketua Baleg Bob Hasan Janjikan RUU PPRT Bisa Diketok DPR
-
Dicap Seksis, Ahmad Dhani Tantang Debat Komnas Perempuan: Mereka Junjung Norma Kebarat-baratan!
-
Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan Atas Dugaan KDRT!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas
-
Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan
-
Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini