Suara.com - Kepala KUA Tanambulava Mohamad Fuad meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka usai diserang pria berinisial IS (28).
Kekinian aparat Kepolisian Resor Sigi, Sulawesi Tengah, masih menyelidiki motif pelaku penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasi Humas Iptu Nuim Hayat mengatakan saat ini pelaku berinisial IS berusia 28 tahun sudah diamankan di Mapolres Sigi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus penganiayaan berat berujung kematian korban itu terjadi pada Selasa (24/6) sore di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, dan pelaku ditangkap polisi tidak lama setelah kejadian itu.
"Korban meninggal dunia bernama Mohamad Fuad yang merupakan Kepala KUA Tanambulava dan dua orang lainnya yang luka-luka, yakni Dakri dan Muhtazam," kata Nuim di Sigi, Jumat (27/6/2025).
Nuim menuturkan dua korban luka hingga saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Torabelo Kabupaten Sigi.
"Jadi, berdasarkan keterangan saksi-saksi, penganiayaan itu bermula saat pelaku IS menyapa korban Fuad yang sedang sibuk memperbaiki mobil. Karena tidak mendapatkan respons, pelaku tiba-tiba menyerang Fuad menggunakan senjata tajam jenis parang," ujarnya.
Korban Dakri dan Muhtazam mengalami luka di bagian perut serta pinggang sebelah kiri saat berusaha menghentikan tindakan pelaku IS yang terus menyerang Fuad hingga meninggal dunia.
"Penyidik Satreskrim Polres Sigi terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mencari tahu motif dari pelaku," katanya.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Agnes Gracia Mengundurkan Diri dari Sekolah SMA Tarakanita 1
Usai menyerang korban, pelaku IS kembali masuk ke rumahnya untuk mengambil celurit dan pisau dapur.
"Tim dari Polsek Biromaru saat tiba di lokasi meminta pelaku melepas semua senjata tajam dan menyerahkan diri untuk diamankan ke Polres Sigi," ujarnya.
Nuim mengimbau kepada masyarakat dan keluarga korban untuk menyerahkan kasus itu diselesaikan melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
"Pelaku dan semua korban ini masih memiliki hubungan keluarga," ucap Nuim. (Antara)
Berita Terkait
-
Ekspresi Tenang Pengasuh yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi Saat Ditangkap Bikin Murka Netizen
-
Deretan Jejak Jahat AG yang Resmi Ditahan: Berawal dari Isu Provokasi Mario Dandy
-
AG Resmi Jadi Pelaku, Ayah David Beri Pesan Menohok Lewat Lagu 'Tolong Kabarkan Tinjuku Untuknya'
-
Khawatir Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara AG Siap Kasih Jaminan ke Polisi, Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini