Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilu daerah harus dipisah.
Meski demikian, keputusan tersebut dinilai belum menjamin adanya perbaikan kualitas demokrasi ke depannya, apalagi soal integritas penyelenggara pemilu.
Peneliti bidang legislasi dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu tidak serta-merta membawa dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kualitas demokrasi.
"Tentu saja dengan perubahan waktu penyelenggaraan seperti ini belum ada jaminan bahwa ada perbaikan kualitas pemilu ke depannya. Tak ada jaminan juga bahwa praktik penyelenggaraan pemilu menjadi lebih berintegritas," kata Lucius kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Lucius menyebut bahwa perubahan teknis dalam penyelenggaraan pemilu bukanlah hal yang luar biasa karena hampir selalu terjadi setiap menjelang pemilu.
"Hampir setiap kali pemilu akan ada perubahan mekanisme penyelenggaraan. Jadi biasa saja," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pertimbangan pemisahan jadwal pemilu tidak dianggap penting oleh DPR, pemerintah, partai politik, maupun penyelenggara pemilu.
Lantaran itu, menurut Lucius, putusan MK tersebut hanya akan menjadi sekadar perubahan teknis semata tanpa makna substansial.
"Kalau partai sudah sadar dan punya keinginan untuk berbenah, maka berikutnya mudah mengharapkan DPR dan pemerintah bergerak untuk membahas dari sisi regulasinya," katanya.
Baca Juga: Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?
Sebelumnya, MK secara resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah ke depan harus dilakukan secara terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), melalui Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Selama ini, pemilu nasional dan daerah seringkali digelar secara serentak dalam satu tahun yang sama.
Namun, menurut MK, praktik tersebut menyulitkan proses demokrasi serta menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito