Suara.com - Pemerintah diingatkan untuk lebih manusiawi dalam merespons penolakan masyarakat terhadap proyek strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Proyek yang dikelola oleh perusahaan BUMN, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), sejak 2019 itu hingga kini masih menyisakan konflik agraria yang berkepanjangan.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menegaskan bahwa pemerintah harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan stigmatisasi terhadap warga yang menolak proyek tersebut.
Menurutnya, warga yang mempertahankan lahannya di kawasan KEK Mandalika sering kali diberi label negatif seperti 'anti-pembangunan' atau bahkan dianggap ilegal.
"Cara-cara intimidatif, diskriminatif, labeling kepada warga yang menolak Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika tidak boleh lagi distigma sebagai kelompok-kelompok yang ilegal atau anti-pembangunan," kata Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Hak Prioritas
Dewi menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum agraria, warga yang telah lama menguasai dan tinggal di atas tanah negara memiliki hak prioritas untuk mendapatkan pengakuan atas lahan tersebut.
“Kalau kita berbicara soal hukum agraria, siapa yang paling berhak atas tanah, maka mereka adalah yang menguasai sejak lama," katanya.
"Jadi, meskipun statusnya adalah tanah negara bebas, tanah yang belum dilengkapi hak apa pun, sebenarnya pihak yang sudah lama bertempat tinggal di sana, menurut hukum agraria, adalah pihak yang paling berhak untuk mendapatkan hak atas tanah secara prioritas,” tuturnya.
Baca Juga: Penggusuran dan HPL Bermasalah, KPA Desak Presiden Prabowo Evaluasi KEK Mandalika
Ia mengkritik keras praktik PT ITDC yang disebut telah mengambil alih tanah tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak warga lokal yang sudah lebih dulu tinggal dan mengelola lahan di kawasan tersebut.
Dewi juga menekankan pentingnya pemulihan hak-hak warga yang telah tergusur sejak awal pembangunan KEK Mandalika pada 2019.
Ia mewanti-wanti agar rencana lanjutan pembangunan melalui proses line clearing, yang kerap dijadikan dalih untuk pengosongan lahan, tidak lagi memicu penggusuran baru.
“Harus ada pemulihan hak kepada yang sudah tergusur dan dilampas hak-hak dasarnya atas tanah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dewi meminta pemerintah menjamin perlindungan terhadap warga yang masih bertahan, baik dalam aspek permukiman, lahan garapan, maupun usaha yang berada di dalam wilayah proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Menurutnya, proyek KEK Mandalika telah menggerus pusat-pusat ekonomi lokal yang sebenarnya sudah lama tumbuh dan menopang kehidupan masyarakat Lombok Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'
-
"Ira Cape, Ira Nyerah," Isi Surat Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Gegerkan Bogor
-
Usai Protes Pedagang dan Mediasi Gubernur DKI, Tarif Kios Pasar Pramuka Resmi Diturunkan
-
Hadiri Rakornas DTSEN Bareng Kemensos, Seskab Teddy Bawa Pesan Ini dari Presiden Prabowo
-
DPRD DKI Usul Kembangkan Transportasi Laut, Impikan Kepulauan Seribu Jadi Maldives-nya Jakarta
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?