Akar Sejarah dan Bukti Hukum yang Tak Terbantahkan
Klaim Bepro Aceh bukanlah tanpa dasar. Berbagai dokumen dan arsip, mulai dari era kolonial Belanda hingga dekade awal kemerdekaan Indonesia, memperkuat argumen bahwa kawasan Blangpadang merupakan bagian integral dari tanah wakaf yang diamanahkan untuk Masjid Raya.
Beberapa arsip agraria peninggalan Pemerintah Hindia-Belanda, khususnya yang dikeluarkan oleh Kantor Voor Landzaken (Kantor Urusan Tanah), secara eksplisit mengkategorikan wilayah Blangpadang sebagai moskeegrond atau tanah masjid.
Bukti ini, menurut para sejarawan, dapat ditemukan dalam Peta Banda Aceh (Koetaradja) bertanggal 1933 serta dokumen 'Register van Eigendommen en Grondbezit' yang kini tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Peneliti sejarah Aceh terkemuka seperti Profesor A Hasjmy dan Drs Adnan Madjid, juga pernah mereproduksi catatan yang menunjukkan bahwa Blangpadang berada di bawah pengawasan ulee balang (penguasa lokal adat) yang bertanggung jawab atas tanah-tanah wakaf di sekitar komplek masjid.
Status Wakaf yang Dianggap Melekat Secara Syar'i
Persoalan utama muncul setelah kemerdekaan Indonesia. Meski fungsinya sebagai ruang spiritual terbuka bagi masyarakat terus berjalan, status formal Blangpadang mengalami perubahan seiring modernisasi administrasi negara.
Pendirian sejumlah instalasi militer dan sipil di atas lahan tersebut terjadi, namun menurut Fakhri, proses ini tidak disertai prosedur hukum pembatalan wakaf atau istibdal yang sah menurut syariat Islam.
Fakhri menambahkan, perubahan status administratif ini terjadi tanpa ada pembatalan resmi atas status wakaf.
Dalam hukum Islam dan perundangan kita, wakaf itu bersifat kekal dan tidak dapat dialihkan tanpa proses hukum agama yang sah.
Baca Juga: Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?
"Maka, bila tidak ada istibdal atau penggantian secara syar’i dan formal, artinya status wakafnya tetap melekat. Perlu diingat, wakaf itu bukan milik negara, tapi titipan umat. Mengembalikan Blangpadang kepada Masjid Raya adalah mengembalikan martabat Aceh itu sendiri," tegasnya.
Aspek sosial dan budaya turut memperkuat urgensi pengembalian ini. Blangpadang telah lama menjadi panggung sakral bagi berbagai ritual keagamaan, dari zikir akbar hingga perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, menjadikannya ruang publik yang hidup dengan napas spiritualitas Islam.
Berita Terkait
-
Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?
-
Revisi KUHAP: DPR Siap Maraton Bahas, Target Selesai dalam Dua Masa Sidang
-
DPR akan Beri Masukan Presiden Menyikapi Langkah Indonesia dalam Konflik Iran-Israel
-
Proses Evakuasi Juliana Marins Jadi Sorotan, Dasco Minta Komisi di DPR Beri Masukan ke Pemerintah
-
Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa