Kebijakan andalan Presiden Jokowi, yaitu pembagian sertifikat tanah untuk rakyat, tak luput dari kritik tajam Amien Rais. Dalam sebuah acara di Bandung pada Maret 2018, Amien menyebut program tersebut sebagai sebuah kebohongan atau "pengibulan".
Alasannya, menurut Amien, di saat pemerintah sibuk membagikan sertifikat, ada sekitar 74 persen tanah di Indonesia yang justru dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu.
"Ini pengibulan, waspada bagi-bagi sertifikat (oleh Presiden Jokowi), bagi tanah sekian hektare, tetapi ketika 74 persen negeri ini dimiliki kelompok tertentu seolah dibiarkan," ucap Amien.
4. Menyebut Jokowi sebagai Presiden Terburuk
Pada sebuah acara konsolidasi tokoh pada Oktober 2024, Amien Rais secara terang-terangan melabeli Jokowi sebagai presiden terburuk sepanjang sejarah Indonesia.
Ia mengklaim bahwa Jokowi telah menghina UUD 1945, meskipun tidak memberikan detail spesifik kapan dan di mana penghinaan itu terjadi. Dalam kesempatan itu, Amien juga menggunakan sebutan "Jokopret" dan menyarankan agar Jokowi tidak kembali lagi ke dunia politik setelah lengser dari jabatannya.
Pernyataan ini muncul di tengah rilis survei Litbang Kompas yang menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf mencapai 75,6 persen.
5. Menuduh Pemerintahan Jokowi Otoriter
Kritik lainnya adalah tudingan bahwa gaya pemerintahan Jokowi bersifat otoriter, bahkan melebihi rezim militer. Pernyataan ini dilontarkan Amien Rais menanggapi wacana calon tunggal pada Pemilihan Presiden 2019.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Data Anjloknya Rupiah dan IHSG di Akhir era Jokowi
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya upaya membatasi demokrasi di mana berbagai kalangan hanya diberi kesempatan untuk mengajukan calon wakil presiden, bukan calon presiden.
Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Jokowi saat itu, Dedy Mawardi, menilai argumen Amien Rais tersebut sangat imajinatif dan tidak berdasarkan fakta dan data yang kuat.
Berita Terkait
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Gubernur Aceh Mualem Jajan Es Krim di Motor Pelat BK, Sindir Gubsu Bobby Nasution?
-
Profil dan Rekam Jejak Abu Bakar Ba'asyir, Mendadak Temui Jokowi di Solo
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Viral Lagi Pengakuan Lawas Gibran, Dulu Nganggur Tapi Main Game Pakai Joki
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum