Suara.com - Nama Setya Novanto pernah begitu lekat dengan citra korupsi kelas kakap di Indonesia.
Mantan Ketua DPR RI sekaligus politisi senior Partai Golkar ini menjadi pengingat bagaimana kekuasaan bisa dimanfaatkan untuk mengeruk uang negara dalam jumlah fantastis.
Dan kini, setelah hampir satu dekade berlalu sejak kasusnya pertama kali mencuat, publik kembali dibuat tercengang: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan memangkas hukumannya menjadi hanya 12 tahun 6 bulan penjara.
Skandal Besar: Korupsi Proyek e-KTP
Kisah ini bermula dari proyek ambisius pemerintah: pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Proyek yang seharusnya memperbaiki sistem administrasi kependudukan itu malah menjadi bancakan sejumlah elit politik dan pejabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp2,3 triliun.
Setya Novanto menjadi tokoh sentral dalam pusaran skandal tersebut.
Ia disebut menerima aliran dana haram sebesar US$7,3 juta dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah.
Dalam proses hukum, jaksa KPK menyebut Setnov menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua Fraksi Golkar saat itu untuk mengatur proyek e-KTP agar menguntungkan kelompoknya.
Baca Juga: Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Proyek Jalan Rp231 Miliar Jadi Bancakan?
Manuver Politik dan Drama Hukum
Publik tentu masih ingat berbagai drama hukum yang melingkupi kasus ini.
Mulai dari “hilangnya” Setya Novanto ketika akan ditangkap KPK, hingga kecelakaan mobil yang membuatnya masuk rumah sakit dalam kondisi penuh perban — momen yang oleh banyak orang dianggap sebagai bagian dari sandiwara menghindari proses hukum.
Namun pada akhirnya, Setnov berhasil dibawa ke meja hijau.
Pada April 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti setara jumlah yang diterimanya secara ilegal.
Putusan tersebut sempat dianggap sebagai salah satu kemenangan besar dalam pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
-
Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Proyek Jalan Rp231 Miliar Jadi Bancakan?
-
Kabulkan PK Koruptor E-KTP, Mengapa MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun?
-
Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan
-
Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Skandal Izin Hutan Kuansing, Pukat UGM Minta KPK Telusuri Dugaan Suap hingga Kementerian
-
Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei