Banyak pihak menilai bahwa vonis 15 tahun untuk seorang tokoh sekuat Setnov adalah bukti bahwa hukum bisa menjangkau siapa saja — meski lambat dan penuh hambatan.
PK Diajukan, Hukuman Diringankan
Namun cerita belum usai. Pada 6 Januari 2020, Setnov melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Prosesnya berlangsung lama — 1.956 hari atau lebih dari lima tahun — hingga akhirnya Mahkamah Agung resmi membacakan putusan pada 4 Juni 2025.
MA memutuskan untuk mengurangi hukuman Setya Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Denda tetap Rp500 juta subsidair 6 bulan, dan uang pengganti tetap wajib dibayarkan — dengan ketentuan subsidair 2 tahun penjara jika tidak dilunasi.
Namun yang juga berubah adalah masa pencabutan hak politiknya: dari 5 tahun menjadi hanya 2,5 tahun setelah selesai menjalani masa tahanan.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Wendy Pratama Putra bertugas sebagai panitera pengganti. Dalam dokumen resminya, MA menyatakan bahwa Setnov terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Publik Bertanya: Di Mana Rasa Keadilan?
Meski putusan PK adalah bagian dari prosedur hukum yang sah, publik tetap berhak bertanya: apakah pantas hukuman koruptor kelas kakap yang merugikan negara triliunan rupiah justru diringankan?
Baca Juga: Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Proyek Jalan Rp231 Miliar Jadi Bancakan?
Di tengah kepercayaan masyarakat yang terus digerogoti oleh kasus demi kasus pelemahan pemberantasan korupsi, putusan ini seolah menjadi tamparan.
Apalagi, Setnov dikenal sebagai sosok yang punya jaringan politik dan ekonomi luas.
Banyak yang khawatir bahwa putusan ini akan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi ke depan.
Kasus Setya Novanto adalah cermin gelap wajah birokrasi dan politik Indonesia.
Dari skandal e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah, hingga berbagai drama hukum yang menyertainya, kini masyarakat harus kembali menghadapi kenyataan pahit: hukuman sang pelaku utama justru dipangkas.
Dan begitulah cerita lama yang terus berulang: harapan akan keadilan sering kali harus tunduk pada kekuatan kuasa dan celah hukum.
Berita Terkait
-
Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Proyek Jalan Rp231 Miliar Jadi Bancakan?
-
Kabulkan PK Koruptor E-KTP, Mengapa MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun?
-
Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan
-
Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza
-
Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia
-
Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita
-
Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing
-
Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas