"Karena itu sebenarnya saya tidak bukan urusan soal penulisan sejarah itu adalah pendapat saya pribadi soal itu. Soal massal itu diksi massal kenapa? Massal itu sangat identik dengan terstruktur dan sistematis," ujarnya.
Ia lantas mencontohkan kasus pemerkosaan yang terjadi di negara lain seperti peristiwa Nanjing di Tiongkok hingga kasus di Bosnia.
"Nah di kita saya tidak menegasikan bahwa itu terjadi dan saya mengutuk dengan keras dan kalau ada fakta-fakta yang terkait hukum atau pendokumentasian, saya kira tidak ada masalah nah semuanya kan ada fakta-faktanya apa secara hukum dan final misalnya pelakunya dimana dan seterusnya," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI fraksi PDIP, Mercy Chriesty Barends, meluapkan emosinya saat rapat kerja bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Menurutnya, pernyataan Fadli yang meragukan kasus pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa pada Mei 1998 saat menyakiti para aktivis perempuan.
"Dapat kami sampaikan statement bapak pada beberapa waktu yang lalu cukup melukai kami semua, terutama kami aktivis perempuan," kata Mercy.
Mercy mengaku merupakan salah satu yang menjadi bagian tim pencari fakta Komnas Perempuan pada kerusahan Maluku 1999-2001. Menurutnya, tak ada satu pun korban yang berani menyampaikan apa yang telah dideritanya lantaran telah mengalami depresi sangat luar biasa.
"Tidak satu pun korban berani menyampaikan kasus kekerasannya karena pada saat itu mengalami represi yang sangat luar biasa. Hal yang sama juga terjadi pada saat kerusuhan 1998. Kami berproses bersamaan sampai dengan dokumen ini dihasilkan," katanya.
Ia mengaku juga ikut menyusun secara bersama-sama dengan Komnas Perempuan terkait dokumen pelanggaran HAM.
Baca Juga: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Kejar Tayang, Sejarawan: Pesanan Menteri
"Jadi kalau kemudian Bapak mempertanyakan kasus perkosaan dan masal dan seterusnya, ini cukup-cukup amat sangat melukai kami, Pak. Cukup amat sangat melukai kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Mercy pun menuntu Fadli menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya.
"Yang kedua adalah, kami sangat berharap permintaan maaf. Karena korban benar-benar ada. Komnas Perempuan tidak dapat mempublikasikan karena ini menyangkut harga, harkat, martabat ke publik," katanya.
Sementara itu mengakhiri pembicaraannya Mercy lantas menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen yang menunjukan adanya kasus perkosaan massal pada 1998.
Berita Terkait
-
Koalisi Sipil Interupsi Rapat Fadli Zon di DPR: Hentikan Pemutihan Sejarah!
-
Akui Peristiwa Pemerkosaan 98, Fadli Zon: Saya Mengutuk, Tapi Kenapa Ada Diksi Massal?
-
Legislator PKB ke Fadli Zon: Daripada Kontroversi Terus, Mending Penulisan Sejarah Ditunda
-
Dua Legislator PDIP Sakit Hati Sampai Nangis Gara-gara Fadli Zon
-
Buku Sejarah Baru, Luka Lama Disangkal: Akankah Generasi Muda Mengingat 1965 dan 1998?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan