Suara.com - Surat presiden atau surpres permohonan calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk sejumlah negara dan organisasi internasional resmi diterima DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Paripurna ke-22 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI nomor R3 tanggal 1 Juli 2025 hal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar LBBP RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional," kata Puan.
Puan mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 231 peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, nama calon dubes dan negara penerima dirahasiakan.
Selain itu, pimpinan DPR menugasi Komisi I untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap para calon dubes tersebut. Pembahasan dan hasilnya nanti akan dirahasiakan.
"Hasil pembahasan komisi terkait dilaporkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan DPR menyampaikan hasil pembahasan komisi terkait kepada Presiden secara rahasia," ujarnya.
Puan pun meminta persetujuan ke para anggota dewan agar pembahasan disetujui dilakukan di Komisi I DPR.
"Berkenaan dengan itu kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Komisi I DPR untuk membahas surat Presiden tersebut Apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
Kemudian, seluruh peserta sidang paripurna menyatakan setuju.
Baca Juga: Nama Calon Dubes RI, Termasuk untuk Amerika Sudah di Meja Pimpinan DPR, Kapan Diproses?
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyampaikan, kalau nama-nama calon Duta Besar (Dubes) RI untuk negara-negara sahabat telah diterima pimpinan DPR dari pemerintah. Termasuk calon Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat.
"Soal calon-calon dubes di negara-negara sahabat saya dapat informasi bahwa sudah masuk ke pimpinan DPR nama-namanya. Tapi kami belum tahu persis siapa saja," kata TB di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, sejumlah nama dubes yang masuk ke DPR di antaranya adalah Dubes RI untuk Amerika Serikat hingga Korea Utara.
Kendati begitu, TB tak merinci nama-nama calon dubes tersebut, termasuk yang untuk Amerika Serikat dan Korea Utara.
Nama-nama calon Dubes RI itu nanti akan diserahkan pimpinan DPR kepada Komisi I untuk digelar uji kelayakan dan kepatutan.
"Kemudian prosedurnya nanti dari pimpinan DPR akan diserahkan ke pimpinan Komisi 1 untuk dilaksanakan semacam fit and proper test. Tetapi bukan test ya karena kami isinya hanya sifat rapat dengar pendapat. Kemudian melakukan pendalaman tentang tupoksi sebagai duta besar di negara yang dituju dan kemudian apa target yang akan dicapai," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini