Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan mempertanyakan alasan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP mengurus pakaian untuk dilarung.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Takdir mengatakan bahwa perintah Hasto untuk menenggelamkan sesuatu berarti menenggelamkan ponsel untuk menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut dinilai sesuai dengan keterangan Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang yang menyebut bahwa maksud komunikasi Hasto kepada stafnya, Kusnadi bukan melarung pakaian, tetapi menenggelamkan ponsel.
“Berdasarkan pendapat ahli linguistik forensik dokter Frans Datang kalimat ini, dalam kalimat ini saja, dan itu dalam kalimat itu. Ditenggelamkan itu sangat jelas mengaku pada kata HP yang ada di atasnya dan saling berkaitan, sehingga menurut ahli menjadi tidak mungkin jika kalimat di bawah muncul ditenggelamkan,” kata Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Karena itu, dia menilai pernyataan Kusnadi yang menyebut bahwa perintah Hasto itu merujuk pada menenggelamkan pakaian tidak masuk akal.
“Dengan demikian, kata itu pada kata yang itu ditenggelemkan jelas mengacu pada HP. Dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal,” jelas Takdir.
“Dalam percakapan tersebut terdakwa memerintahkan yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain. Menjadi tidak logis ketika Kusnadi menjelaskan yang dimaskud itu adalah pakaian,” tambah dia.
Oleh sebab itu, Jaksa Takdir mempertanyakan alasan Hasto yang punya jabatan tinggi di partai selaku Sekjen PDIP mengurus soal pakaian.
Baca Juga: Pekik Merdeka, Hasto Kepalkan Tangan Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
“Untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang sekjen partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung. Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?” ucap Takdir tawa kecil.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL