Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting dan kawan-kawan masih terus diusut oleh KPK. Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan KPK soal potensi perintangan penyidikan dalam perkara ini.
KPK hingga saat ini terus melakukan berbagai rangkaian penyidikan, termasuk menggeledah rumah dinas Topan di Medan, Sumatera Utara. Bersamaan dengan itu, ICW mendorong penggeledahan jangan hanya berhenti di rumah dinas dan kantor Topan Ginting.
Peneliti ICW, Yassar Aulia menyatakan KPK perlu memperluas lokasi penggeledahan dengan menyasar pihak-pihak yang berafiliasi dengan Topan Ginting .
"Mengingat modus korupsi proyek pengadaan kerap kali bersifat kompleks dan melibatkan banyak aktor dari lintas sektor," kata Yassar kepada Suara.com saat dihubungi pada Kamis (3/7/2025).
Untuk itu, ICW mengingatkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Topan Ginting agar tidak melakukan upaya perintangan penyidikan, seperti menyembunyikan, menghilangkan hingga menghancurkan alat bukti dalam perkara ini.
"Untuk menghindari adanya tindakan tersebut, ICW berharap agar KPK mengecek CCTV di setiap tempat yang ingin digeledah. Sebab bukan tidak mungkin ada kelompok-kelompok tertentu yang berusaha ingin menghilangkan jejak korupsinya terdahulu bersama Topan," kata Yassar.
Mengingat perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor, yang mengancam pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka perkara korupsi dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Di sisi lain, ICW juga mengingatkan agar penyidikan perkara ini tak hanya berhenti pada Topan Ginting dan kawan-kawan.
Baca Juga: DPR Dicap Melempem soal Pemakzulan Gibran, Bivitri Soroti Puan: PDIP Belum Terbuka Bagian KIM Plus
"Selain menggunakan pendekatan follow the money, KPK, kami harap juga dapat melakukan pemetaan aktor secara lebih holistik," ujar Yassar.
Jerat Topan dkk Tersangka
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Topan Ginting bersama empat orang lainnya sebagai tersangka pada Sabtu 28 Juni 2025 lalu.
Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK di Sumatera Utara. Kasus korupsi yang menjerat Topan berkaitan dengan proyek pembangunan jalan nasional di Sumatera Utara.
Dalam OTT itu penyidik menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumatra Utara.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender pembangunan jalan nasional tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Berita Terkait
-
DPR Dicap Melempem soal Pemakzulan Gibran, Bivitri Soroti Puan: PDIP Belum Terbuka Bagian KIM Plus
-
Ungkit Narasi Kejar Koruptor, Rapor Mahfud MD soal Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo: Lumayan
-
Usulan Pemakzulan Gibran Jalan di Tempat, Bivitri Susanti: Lucu, DPR Langgar Aturan Mereka Sendiri
-
Viral! Diolok-olok usai Ngaku Susah dan Suka Nangis: Raffi Ahmad Pernah Kelolodan Makan Jasuke Gak?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan