Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting dan kawan-kawan masih terus diusut oleh KPK. Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan KPK soal potensi perintangan penyidikan dalam perkara ini.
KPK hingga saat ini terus melakukan berbagai rangkaian penyidikan, termasuk menggeledah rumah dinas Topan di Medan, Sumatera Utara. Bersamaan dengan itu, ICW mendorong penggeledahan jangan hanya berhenti di rumah dinas dan kantor Topan Ginting.
Peneliti ICW, Yassar Aulia menyatakan KPK perlu memperluas lokasi penggeledahan dengan menyasar pihak-pihak yang berafiliasi dengan Topan Ginting .
"Mengingat modus korupsi proyek pengadaan kerap kali bersifat kompleks dan melibatkan banyak aktor dari lintas sektor," kata Yassar kepada Suara.com saat dihubungi pada Kamis (3/7/2025).
Untuk itu, ICW mengingatkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Topan Ginting agar tidak melakukan upaya perintangan penyidikan, seperti menyembunyikan, menghilangkan hingga menghancurkan alat bukti dalam perkara ini.
"Untuk menghindari adanya tindakan tersebut, ICW berharap agar KPK mengecek CCTV di setiap tempat yang ingin digeledah. Sebab bukan tidak mungkin ada kelompok-kelompok tertentu yang berusaha ingin menghilangkan jejak korupsinya terdahulu bersama Topan," kata Yassar.
Mengingat perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor, yang mengancam pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka perkara korupsi dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Di sisi lain, ICW juga mengingatkan agar penyidikan perkara ini tak hanya berhenti pada Topan Ginting dan kawan-kawan.
Baca Juga: DPR Dicap Melempem soal Pemakzulan Gibran, Bivitri Soroti Puan: PDIP Belum Terbuka Bagian KIM Plus
"Selain menggunakan pendekatan follow the money, KPK, kami harap juga dapat melakukan pemetaan aktor secara lebih holistik," ujar Yassar.
Jerat Topan dkk Tersangka
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Topan Ginting bersama empat orang lainnya sebagai tersangka pada Sabtu 28 Juni 2025 lalu.
Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK di Sumatera Utara. Kasus korupsi yang menjerat Topan berkaitan dengan proyek pembangunan jalan nasional di Sumatera Utara.
Dalam OTT itu penyidik menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumatra Utara.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender pembangunan jalan nasional tersebut.
Berita Terkait
-
DPR Dicap Melempem soal Pemakzulan Gibran, Bivitri Soroti Puan: PDIP Belum Terbuka Bagian KIM Plus
-
Ungkit Narasi Kejar Koruptor, Rapor Mahfud MD soal Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo: Lumayan
-
Usulan Pemakzulan Gibran Jalan di Tempat, Bivitri Susanti: Lucu, DPR Langgar Aturan Mereka Sendiri
-
Viral! Diolok-olok usai Ngaku Susah dan Suka Nangis: Raffi Ahmad Pernah Kelolodan Makan Jasuke Gak?
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Polisi Tunggu Hasil Toksikologi, Penyebab Kematian Satu Keluarga di Warakas Masih Misteri
-
KAI Daop 1 Layani 1,6 Juta Penumpang Selama Libur Nataru 2025/2026
-
Marak Tawuran Lagi di Jakarta, Stres di Pemukiman Padat Picu Emosi Warga?
-
Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
-
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
-
3 Pelajaran Berharga dari Venezuela Agar Sektor Energi Indonesia Tak Mudah Didikte Global
-
DPR Kritik Keras Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS: Ancaman Nyata Kedaulatan Dunia
-
Disambut Pendukung, Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 2 Kali Ditunda
-
Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran