Suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov dinilai menciderai rasa keadilan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan bahwa pengurangan hukuman terhadap Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP, dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena putusannya akan dimintakan pertanggungjawaban di hadapan Tuhan/Yang Mulia, bukan di hadapan manusia yang masih memiliki salah dan dosa,” kata Tanak kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Tanak menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tetapi penanganan kasus Setnov berjalan sangat lama, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan PK.
Ia mengingatkan bahwa negara telah memiliki Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati agar uang rakyat tidak disalahgunakan.
“Oleh karena itu, sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman yang setinggi-tingginya dan seberat-beratnya,” ujarnya.
Ia kemudian membandingkan putusan PK Setnov dengan gaya vonis almarhum Artidjo Alkostar, mantan Hakim Agung yang dikenal keras terhadap koruptor.
"Seperti yang pernah dilakukan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar, bukan malah dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Saat beliau menjadi hakim agung, banyak terdakwa korupsi yang justru hukumannya diperberat dalam proses kasasi atau PK, sehingga mereka enggan mengajukan upaya hukum karena takut hukumannya bertambah berat,” jelas Tanak.
Ia berharap keteladanan Artidjo dapat menjadi inspirasi bagi hakim-hakim agung lain untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Baca Juga: Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara
Tanak juga menyarankan agar sistem peradilan di Indonesia belajar dari Singapura, yang dikenal tegas dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor, termasuk denda besar, hukuman penjara yang lama, hingga hukuman mati untuk kasus tertentu.
"Kita perlu mempertimbangkan menoleh ke Singapura, di mana para hakim berani menjatuhkan hukuman sangat berat kepada pelaku korupsi. Ini berbanding lurus dengan rendahnya angka korupsi di sana," tegasnya.
Menurut Tanak, pengurangan hukuman terhadap koruptor di Indonesia bisa menjadi salah satu faktor rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nasional.
"IPK Indonesia pada tahun 2024 hanya 37 poin. Artinya, tingkat korupsi kita masih sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain seperti Singapura," ujar Tanak.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto atas vonis kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dalam putusannya yang diunggah di laman resmi MA pada Rabu (2/7/2025), majelis hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Perempuan di Garda Depan Krisis Iklim, Tapi Masih Minim di Ruang Kebijakan
-
Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda
-
Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi
-
MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat
-
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?
-
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan