MA memutuskan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah itu, ia telah menyetor Rp5 miliar. Sisanya, yakni Rp49.052.289.803, akan diganti dengan pidana dua tahun penjara jika tidak dibayar.
Tak hanya itu, Setnov dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Rekam Jejak Kasus Setya Novanto
Setnov ditahan oleh KPK pada 17 November 2017, dan mulai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hingga kini, Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini telah menjalani masa hukuman selama 7,5 tahun.
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille RM011 senilai USD 135 ribu dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,6 triliun.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Setnov akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
BGN Respons Isu Susu Langka: Pemerintah Akan Bangun Pabrik dan 500 Peternakan Sapi
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
Geger Penyidik Geledah Kementerian Kehutanan, Kejagung Membantah: Cuma Pencocokan Data
-
Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Apa Alasan KPK?
-
Adhi Karya Klaim Masih Dibahas, Pemprov DKI Tetap Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Pekan Depan
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Kapan? Prediksi Jadwal dan Persyaratan
-
Rem Blong di Tanjakan Flyover Ciputat, Truk Tronton Tabrak Truk hingga Melintang
-
BGN Optimistis Target 82,9 Juta Penerima MBG Tercapai 2026, Guru dan Santri Masuk Tambahan
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut