MA memutuskan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah itu, ia telah menyetor Rp5 miliar. Sisanya, yakni Rp49.052.289.803, akan diganti dengan pidana dua tahun penjara jika tidak dibayar.
Tak hanya itu, Setnov dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Rekam Jejak Kasus Setya Novanto
Setnov ditahan oleh KPK pada 17 November 2017, dan mulai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hingga kini, Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini telah menjalani masa hukuman selama 7,5 tahun.
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille RM011 senilai USD 135 ribu dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,6 triliun.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Setnov akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi