Suara.com - Pengusaha konstruksi dan media, Nikson Silalahi mendapat penugasan sebagai Komisaris Utama (Komut), sekaligus Komisaris Independen PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), subholding PT PLN (Persero).
Nikson menyebut penugasan ini merupakan tanggung jawab baru untuk mengawasi jalannya perusahaan dan manajemen agar sesuai dengan tata kelola yang baik.
"Saya maknai ini sebagai bentuk tugas pelayanan baru dari dari pimpinan untuk menyukseskan program kerja pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto," kata Nikson melalui keterangan di Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.
Sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, Nikson akan bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis, serta memastikan perusahaan beroperasi dengan baik.
Pria kelahiran Sumatera Utara, 28 Februari 1975 ini, menyelesaikan pendidikan di Universitas Sumatera Utara (USU) pada 2001 dan memperoleh gelar Sarjana Teknik Jurusan Teknik Sipil.
Nikson melanjutkan pendidikannya Program S-2 Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta dan memperoleh gelar Magister Ilmu Komunikasi pada 2015.
Ia juga tercatat sebagai CEO atau pemilik sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan media.
Sementara di organisasi, Nikson pernah menjabat di sejumlah asosiasi bidang konstruksi.
Sebelumnya, Nikson dipercaya sebagai Komite Dewan Komisaris PT ASABRI.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar Update Juli 2025
Ia juga menjabat sebagai Sekretaris Umum hingga Ketua Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPC Gapensi) Jakarta Pusat, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta.
Selain itu, Nikson pernah menjadi Pengurus Unsur Pengarah Unit Sertifikasi Badan Usaha Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi DKI Jakarta dan Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (DPP Akaindo).
Saat ini, Nikson menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Badan Pimpinan Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPP GAPENSI).
Nikson pun dipercaya sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Kristiani Indonesia Raya (PP GEKIRA) masa bakti 2025-2030.
PLN Energi Primer Indonesia adalah subholding strategis PLN yang memusatkan pengadaan dan logistik energi primer (batubara, gas, BBM, biomassa) untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional.
Fokusnya pada efisiensi, keamanan pasokan, dan transisi energi bersih lewat proyek LNG, gasifikasi, co-firing, hingga riset hidrogen—sejalan dengan visi global mereka dan dukungan inovasi korporasi yang solid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional