Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan bahwa tarif listrik per kWh untuk bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku sama, baik bagi pelanggan prabayar (meteran token) maupun pascabayar, serta mencakup kategori pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diklaim pemerintah sebagai bagian dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan. Stabilitas harga energi, khususnya listrik, merupakan faktor krusial yang mempengaruhi biaya hidup rumah tangga dan biaya operasional bisnis.
Dengan tidak adanya kenaikan, diharapkan masyarakat dapat merencanakan anggaran pengeluaran mereka dengan lebih baik, sementara pelaku industri dapat menjaga daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.
Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar per kWh
Patokan tarif listrik per kWh antara pelanggan prabayar dan pascabayar sebenarnya sama untuk golongan yang sepadan. Namun, bagi pengguna prabayar atau meteran token, tarif listrik mengacu pada patokan tarif listrik pelanggan non-subsidi. Dikutip dari laman resmi PLN dan Kompas.com pada 30 Juni 2025, berikut adalah perincian tarif listrik yang berlaku:
1. Tarif Listrik per kWh Pengguna Prabayar (Non-Subsidi):
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan Bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70 per kWh.
Kantor Pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
2. Tarif Listrik per kWh Pengguna Pascabayar:
Pelanggan Subsidi:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh.
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh.
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh.
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan Non-Subsidi (Tarif sama dengan Prabayar):
Baca Juga: PLN Laporkan Pendapatan Rp545 Triliun dan Tunjuk Petinggi TNI jadi Komisaris
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan Bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70 per kWh.
Kantor Pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Bagi pengguna listrik prabayar, pembayaran dilakukan di muka dengan membeli token listrik PLN. Nominal rupiah yang dibayarkan saat membeli token akan dikonversikan menjadi besaran kilowatt hour (kWh) sesuai dengan tarif listrik yang berlaku. Namun, perhitungan besaran kWh ini tidak hanya mengacu pada tarif listrik, tetapi juga pada Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Besaran PPJ bervariasi, antara 3 persen hingga 10 persen, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat. Oleh karena itu, pembelian token listrik dengan nominal rupiah yang sama bisa menghasilkan konversi kWh yang berbeda untuk setiap wilayah.
Berita Terkait
-
Semprot Bos PLN, Menteri Bahlil ke Prabowo: Saya Kelihatan Hitam karena Petromaks
-
'Masih Mau Jadi Dirjen Kau?': Bahlil Ngamuk di DPR, Gara-gara Data Desa Tanpa Listrik Amburadul?
-
'Kurang Ajar Kalian!' Menteri Bahlil Ngamuk di DPR, Ancam Copot Dirjen dan Sindir Dirut PLN
-
CEK FAKTA: Heboh Kabar Tarif Listrik Naik per Juli 2025, Benarkah?
-
Anggaran Subsidi Listrik Diperkirakan Jebol Menjadi Rp 90,32 Triliiun di 2025
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Keluar Penjara Dalih Operasi Ambeien, Kejagung Klaim Nadiem Makarim Tetap Diborgol Selama di RS
-
Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook Besok, Bakal Ada Kejutan?
-
MQK Internasional Perdana di Indonesia, Menag Soroti Ekoteologi untuk Atasi Krisis Iklim
-
Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!
-
Jokowi Beri Arahan ke Petinggi PSI di Bali, Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina?
-
Bongkar Borok Kemenag Lewat 5 Saksi, KPK: Kuota Petugas Haji Diduga juga Disalahgunakan!
-
Tragedi Al Khoziny Disorot Dunia, Media Asing Laporkan Kepanikan Orang Tua dan Penyelamatan Santri
-
Ngamuk Kontrak Sekuriti tak Diperpanjang, Pria di Serang Ajak 3 Teman Rusak Aset Pabrik
-
HUT ke-80 TNI 2025 Kapan? Monas Jadi Etalase Kekuatan Pertahanan Bangsa
-
Terima Keluhan Petani, Pimpinan DPR Janji Dorong Pemerintah Bentuk Badan Reforma Agraria