Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah segera melakukan segala upaya guna membebaskan selebgram Arnold Putra, yang ditangkap oleh junta militer Myanmar.
Dasco mengatakan, opsi pertama yang didorong parlemen kepada pemerintah adalah jalur diplomasi dengan junta Myanmar.
Tapi, kata Dasco, bila negosiasi tak berhasil, ia menegaskan pemerintah bisa melakukan operasi militer selain perang alias jalur OMSP.
"Tentu, jalur pertama yang kami dorong ke pemerintah adalah diplomasi. Karena walau satu orang pun, dia adalah warga negara Indonesia, harus diselamatkan," kata Dasco, Jumat (4/7/2025).
Bila jalur diplomasi tak berbuah hasil, maka pemerintah Indonesia harus menempuh jalur militer nonperang, demi menyelamatkan WNI.
Ia menjelaskan, OMSP bukan berarti pemerintah mengerahkan kekuatan tempur, tetap melalui koridor diplomasi tapi dilakukan jalur militer.
"Myanmar kini dikuasai junta militer. Jadi mungkin, kalau melakukan diplomasi militer dengan militer bisa nyambung," kata dia.
Apa pun jalur yang akan ditempuh nantinya oleh pemerintah, Dasco memastikan bakal didukung penuh oleh parlemen.
"Sebab bagi kami, keselamatan WNI di luar negeri itu harga mati," tegasnya.
Baca Juga: Trimedya PDIP: Gaya Politik Dasco Mirip Almarhum Taufiq Kiemas
Siapa Arnold Putra dan Mengapa Ditahan?
Kasus ini mencuat ke publik setelah anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengungkap adanya seorang WNI berinisial AP yang ditahan di Myanmar.
Belakangan, sosok AP diduga kuat adalah Arnold Putra, seorang selebgram dan desainer yang dikenal dengan gaya eksentrik serta kerap menuai kontroversi.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Kini, Arnold mendekam di Penjara Insein, Yangon, salah satu fasilitas penahanan dengan keamanan tingkat tinggi.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, AP telah divonis 7 tahun penjara pada Maret 2025.
Berita Terkait
-
Trimedya PDIP: Gaya Politik Dasco Mirip Almarhum Taufiq Kiemas
-
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Danai Pemberontak?
-
Hati-hati Sikapi Putusan MK, DPR Belum Targetkan Waktu Revisi UU Pemilu
-
Profil Arnold Putra, Selebgram dan Desainer Indonesia yang Diduga Ditangkap di Myanmar
-
Selebgram AP Ditangkap di Myanmar karena Temui Organisasi Terlarang, Arnold Putra?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.450, Naik 12,45 Persen
-
Luntang-Lantung Si Gadis Taat: Saat Iman Diuji Realitas Sosial
-
Saldo Simpeda Tembus Rp75 Triliun, BPD Siap Genjot Ekonomi Daerah Demi Target 6 Persen
-
Saat Stroke Menyerang, Kecepatan Diagnosis Jadi Kunci: MRI 3 Tesla Bantu Ungkap Kondisi Otak
-
Bibir Kering Cocoknya Pakai Lipstik Apa? Ini 3 Pilihan Murah Favorit Pengguna
-
Hanura Incar Suara Gen Z, Janjikan Solusi Pendidikan yang Nyambung ke Dunia Kerja
-
Pekanbaru Masih Dikepung Kabut Asap Kiriman Pelalawan
-
Modal Rp1 Miliar, Sindikat Upal di Serpong Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar Buat Tipu Bank
-
5 Tips Memilih Kaus Kaki untuk Jalan Jauh agar Tidak Lecet dan Bau, Melangkah Makin Nyaman
-
Review Flex x Cop Season 1: Aksi Anak Konglomerat Memburu Pelaku Kejahatan