Namun MK, menurutnya, menyimpulkan secara sepihak bahwa pemilu kepala daerah harus dilakukan secara langsung.
"MK menyimpulkan bahwa harus dilakukan pemilu langsung. Ini bukan kewenangan MK," ucapnya.
Persoalan kedua, lanjut Rifqi, adalah MK pernah memutuskan pada 2019 bahwa ada enam varian keserentakan pemilu, dan pembentuk undang-undang diberi kewenangan memilih satu dari enam varian tersebut.
"Kalau begitu, kenapa sekarang MK justru menetapkan sendiri salah satunya? Padahal pemilunya masih 2029," ujarnya.
Rifqi juga menyoroti bahwa MK kini tidak hanya menilai konstitusionalitas undang-undang, tetapi mulai membentuk norma baru dalam putusannya.
"Kalau ini terus terjadi, kita tidak akan pernah punya sistem demokrasi konstitusional dan negara hukum yang sehat," tegasnya.
Ia juga menilai, hal ini dapat mengganggu hubungan antar-lembaga negara.
"Kalau seperti ini terus, maka antar-lembaga negara tidak bisa saling menghargai. Karena itu, DPR dan pemerintah perlu mencermati secara serius putusan MK ini," katanya.
Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa DPR tetap akan mematuhi konstitusi.
Baca Juga: NasDem Sebut MK Langgar Konstitusi soal Pemisahan Pemilu, PKB: Sudah Final, Mau Bubarin MK?
"Apapun yang kami lakukan akan mengacu pada konstitusionalitas konstitusi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob