Namun MK, menurutnya, menyimpulkan secara sepihak bahwa pemilu kepala daerah harus dilakukan secara langsung.
"MK menyimpulkan bahwa harus dilakukan pemilu langsung. Ini bukan kewenangan MK," ucapnya.
Persoalan kedua, lanjut Rifqi, adalah MK pernah memutuskan pada 2019 bahwa ada enam varian keserentakan pemilu, dan pembentuk undang-undang diberi kewenangan memilih satu dari enam varian tersebut.
"Kalau begitu, kenapa sekarang MK justru menetapkan sendiri salah satunya? Padahal pemilunya masih 2029," ujarnya.
Rifqi juga menyoroti bahwa MK kini tidak hanya menilai konstitusionalitas undang-undang, tetapi mulai membentuk norma baru dalam putusannya.
"Kalau ini terus terjadi, kita tidak akan pernah punya sistem demokrasi konstitusional dan negara hukum yang sehat," tegasnya.
Ia juga menilai, hal ini dapat mengganggu hubungan antar-lembaga negara.
"Kalau seperti ini terus, maka antar-lembaga negara tidak bisa saling menghargai. Karena itu, DPR dan pemerintah perlu mencermati secara serius putusan MK ini," katanya.
Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa DPR tetap akan mematuhi konstitusi.
Baca Juga: NasDem Sebut MK Langgar Konstitusi soal Pemisahan Pemilu, PKB: Sudah Final, Mau Bubarin MK?
"Apapun yang kami lakukan akan mengacu pada konstitusionalitas konstitusi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural