Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, M Khozin mengusulkan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya terkait sistem kepemiluan.
Usulan tersebut muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
Menurut Khozin, putusan MK tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak.
"Makanya dari diskusi kami kemarin di Komisi II, saya mewakili Fraksi PKB mengusulkan agar dilakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi, khususnya terkait kepemiluan," kata Khozin dalam diskusi Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Khozin menilai, jika hanya merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu, hal tersebut tidak cukup karena akan berdampak pada banyak regulasi lain.
Lantaran itu, ia menyarankan pendekatan Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-undang terkait secara bersamaan.
"Karena tidak cukup di Undang-Undang Pemilu saja. Ada juga UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, dan banyak undang-undang lain yang bersinggungan dengan amar putusan MK," jelasnya.
Meski demikian, Khozin tetap mengajak semua pihak untuk memaknai putusan MK secara positif.
"Apa yang diputuskan MK ini kita maknai secara positif, bahwa Undang-Undang Pemilu mendapatkan atensi dan perhatian publik yang besar, khususnya dalam beberapa hari terakhir," ujarnya.
Baca Juga: NasDem Sebut MK Langgar Konstitusi soal Pemisahan Pemilu, PKB: Sudah Final, Mau Bubarin MK?
Implikasi Yuridis Putusan MK
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa DPR tengah mengkaji implikasi putusan MK mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Kajian ini dibahas dalam rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan DPR, Komisi II dan III, Badan Legislasi (Baleg), serta perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri.
"Belum sampai pada kesimpulan. Tapi dari kajian sementara, paling tidak ada beberapa persoalan yuridis yang sangat serius," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senin (30/6/2025).
Menurut Rifqi, persoalan pertama adalah putusan MK yang dianggap telah mendahului pembentuk UUD.
Padahal, konstitusi menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang bisa bermakna langsung atau tidak langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Berapa Anak Cak Imin? Angkat Santri Korban Reruntuhan Al Khoziny Jadi Anak
-
Korban Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Terus Bertambah, Tim SAR Sudah Temukan 37 Jenazah
-
Janjian Ketemu Makan Siang, Istana Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo - Jokowi di Kertanegara
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Prabowo Wajibkan TNI Melek Tekonologi dan Ikut Perkembangan Zaman
-
Misteri 2 Jam Pembicaraan 4 Mata di Kertanegara, Jokowi Beri 'Masukan Rahasia' ke Prabowo
-
Tak Kebagian Kupon Doorprize di HUT ke-80 TNI, Banyak Warga Kecewa
-
Musik Mendadak Mati, Penampilan NDX AKA di HUT ke-80 TNI Sempat Terhenti
-
Apa Bjorka Asli Benar-Benar Sudah Ditangkap? Muncul Akun Baru Usai Polisi Umumkan Penangkapannya
-
TNI Gelar Simulasi Penyediaan MBG Saat Bencana dalam Acara Perayaan HUT ke-80 di Monas
-
Lebih dari 100 Media Lokal dan 30 Pembicara Hadir di Local Media Summit 2025