Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, M Khozin mengusulkan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya terkait sistem kepemiluan.
Usulan tersebut muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
Menurut Khozin, putusan MK tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak.
"Makanya dari diskusi kami kemarin di Komisi II, saya mewakili Fraksi PKB mengusulkan agar dilakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi, khususnya terkait kepemiluan," kata Khozin dalam diskusi Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Khozin menilai, jika hanya merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu, hal tersebut tidak cukup karena akan berdampak pada banyak regulasi lain.
Lantaran itu, ia menyarankan pendekatan Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-undang terkait secara bersamaan.
"Karena tidak cukup di Undang-Undang Pemilu saja. Ada juga UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, dan banyak undang-undang lain yang bersinggungan dengan amar putusan MK," jelasnya.
Meski demikian, Khozin tetap mengajak semua pihak untuk memaknai putusan MK secara positif.
"Apa yang diputuskan MK ini kita maknai secara positif, bahwa Undang-Undang Pemilu mendapatkan atensi dan perhatian publik yang besar, khususnya dalam beberapa hari terakhir," ujarnya.
Baca Juga: NasDem Sebut MK Langgar Konstitusi soal Pemisahan Pemilu, PKB: Sudah Final, Mau Bubarin MK?
Implikasi Yuridis Putusan MK
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa DPR tengah mengkaji implikasi putusan MK mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Kajian ini dibahas dalam rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan DPR, Komisi II dan III, Badan Legislasi (Baleg), serta perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri.
"Belum sampai pada kesimpulan. Tapi dari kajian sementara, paling tidak ada beberapa persoalan yuridis yang sangat serius," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senin (30/6/2025).
Menurut Rifqi, persoalan pertama adalah putusan MK yang dianggap telah mendahului pembentuk UUD.
Padahal, konstitusi menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang bisa bermakna langsung atau tidak langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN