Suara.com - Usulan pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) hingga kini masih terkendala. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut, persoalan tersebut masih menunggu kebijakan presiden.
Saan mengemukakan bahwa salah satu DOB yang diajukan berbagai pemerintah daerah belum bisa diakomodasi karena terkendala moratorium pemekaran daerah.
"Moratorium ini kan belum dicabut (presiden), jadi kita masih memberlakukan kebijakan moratorium terkait dengan aspirasi DOB,” katanya di Sorong, Minggu (6/7/2025).
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada langkah konkret dari DPR maupun pemerintah pusat menindaklanjuti aspirasi pembentukan DOB yang disampaikan daerah.
“Karena apa? Karena moratoriumnya memang belum dicabut,” tegasnya.
Selain persoalan moratorium yang belum dicabut, pertimbangan lain yang menjadi faktornya adalah situasi dan kondisi negara yang kini fokus pada upaya efisiensi anggaran.
"Jadi selain masih ada moratorium, tentu juga ada pertimbangan lain seperti efisiensi," ujarnya.
Namun, ia mencontohkan adanya pemekaran provinsi di Papua dari dua menjadi empat provinsi sebagai pengecualian, karena dinilai berkaitan dengan kepentingan strategis nasional yang lebih besar.
Dengan kondisi tersebut, belum ada upaya untuk menindaklanjuti setiap aspirasi DOB yang disampaikan oleh setiap pemerintah daerah.
Baca Juga: Kemendagri Terima 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Paling Banyak Pemekaran Kabupaten
Bukan hanya di Papua saja, tetapi ada banyak daerah yang mengajukan pemekaran, seperti Sumatera, Jawa dan lain sebagainya.
"Itu sebabnya DPR belum bisa menindaklanjuti setiap aspirasi DOB," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa 341 daerah yang mengusulkan pembentukan masih prematur.
Bahkan, dia menyebut masih banyak yang belum memenuhi syarat administratif.
"Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur kok," kata Rifqi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025) silam.
Ia mengemukakan bahwa banyak daerah yang belum memenuhi persyaratan dalam administrasi umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?