Suara.com - Usulan pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) hingga kini masih terkendala. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut, persoalan tersebut masih menunggu kebijakan presiden.
Saan mengemukakan bahwa salah satu DOB yang diajukan berbagai pemerintah daerah belum bisa diakomodasi karena terkendala moratorium pemekaran daerah.
"Moratorium ini kan belum dicabut (presiden), jadi kita masih memberlakukan kebijakan moratorium terkait dengan aspirasi DOB,” katanya di Sorong, Minggu (6/7/2025).
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada langkah konkret dari DPR maupun pemerintah pusat menindaklanjuti aspirasi pembentukan DOB yang disampaikan daerah.
“Karena apa? Karena moratoriumnya memang belum dicabut,” tegasnya.
Selain persoalan moratorium yang belum dicabut, pertimbangan lain yang menjadi faktornya adalah situasi dan kondisi negara yang kini fokus pada upaya efisiensi anggaran.
"Jadi selain masih ada moratorium, tentu juga ada pertimbangan lain seperti efisiensi," ujarnya.
Namun, ia mencontohkan adanya pemekaran provinsi di Papua dari dua menjadi empat provinsi sebagai pengecualian, karena dinilai berkaitan dengan kepentingan strategis nasional yang lebih besar.
Dengan kondisi tersebut, belum ada upaya untuk menindaklanjuti setiap aspirasi DOB yang disampaikan oleh setiap pemerintah daerah.
Baca Juga: Kemendagri Terima 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Paling Banyak Pemekaran Kabupaten
Bukan hanya di Papua saja, tetapi ada banyak daerah yang mengajukan pemekaran, seperti Sumatera, Jawa dan lain sebagainya.
"Itu sebabnya DPR belum bisa menindaklanjuti setiap aspirasi DOB," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa 341 daerah yang mengusulkan pembentukan masih prematur.
Bahkan, dia menyebut masih banyak yang belum memenuhi syarat administratif.
"Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur kok," kata Rifqi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025) silam.
Ia mengemukakan bahwa banyak daerah yang belum memenuhi persyaratan dalam administrasi umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah