Suara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, akhirnya angkat bicara mengenai nasib usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang didorong oleh Forum Purnawirawan TNI. Menurutnya, usulan tersebut hingga kini belum bisa diproses oleh pimpinan MPR.
Muzani mengungkapkan bahwa surat terkait wacana pemakzulan Gibran tersebut bahkan belum terdaftar secara resmi di kesekretariatan.
“Kami baru saja mengadakan rapat pimpinan MPR. Dalam rapat itu, Sekjen tidak membacakan adanya surat masuk terkait wacana tersebut. Artinya, surat itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas,” kata Muzani di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Jumat (5/7/2025).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa mekanisme untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden sudah diatur dengan sangat jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
“Saya kira para purnawirawan juga tahu persis mekanisme tersebut,” imbuhnya.
Muzani menegaskan bahwa Gibran telah dilantik secara sah bersama presiden melalui sidang paripurna MPR sebagai hasil dari pemilu yang legitimate. Proses hukum terkait keabsahan pencalonannya pun sudah tuntas di Mahkamah Konstitusi.
“Karena itulah, kami melantik beliau sebagai presiden dan wakil presiden yang sah sesuai konstitusi,” tegasnya.
Sebelumnya, seruan untuk memakzulkan Gibran datang dari Forum Purnawirawan TNI yang dipimpin oleh mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn.) Slamet Soebijanto. Mereka bahkan mengancam akan menduduki gedung MPR jika usulan tersebut diabaikan.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan ternyata diabaikan, nggak ada langkah lagi kecuali kita ambil secara paksa,” kata Laksamana Slamet dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Menakar 3 Kemungkinan Pelengseran Gibran Usai Diultimatum Jenderal dan Pengacara
Berita Terkait
-
Menakar 3 Kemungkinan Pelengseran Gibran Usai Diultimatum Jenderal dan Pengacara
-
Jika Gibran Dimakzulkan, Siapa Penggantinya? Puan Maharani atau AHY yang Berpeluang?
-
AHY dan Puan Maharani Jadi Calon Wapres RI Bila Gibran Dimakzulkan
-
Mantan Wakil Panglima TNI: Jika Terjadi Sesuatu ke Prabowo, Kita Dipimpin Tamatan SMP
-
'Kita Selesaikan Secara Jantan', Siapa Eks KSAL Slamet Soebijanto yang Ancam Duduki Senayan?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?