Suara.com - Istana buka suara mengenai pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menegaskan akan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen untuk seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar Amerika.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkaitan tarif Trump.
"Informasi pertama yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman adalah bahwa sebenarnya jeda waktu 90 hari yang diberikan oleh pemerintah Amerika itu berakhir tanggal 9 Juli. Besok, besok 9 Juli kan. Harusnya itu berakhir besok," kata Hasan di kantor PCO di Gedung Kwarnas, Selasa (8/7/2025).
Tetapi, lanjut Hasan, dalam keterangan terbaru yang diberikan oleh Presiden Trump, tarif tersebut dimulai 1 Agustus. Hal tersebut menandakan masih terbukanya peluang bagi Indonesia melakukan negosiasi.
"Itu artinya dia mundurkan waktu untuk memberikan ruang untuk perpanjangan diskusi dan negosiasi. Dan dalam surat itu juga Presiden Trump juga nyatakan masih ada peluang untuk bicarakan ini untuk diturunkan. Itu yang pertama," kata Hasan.
Kirim Tim Negosiasi
Beriringan dengan peluang tersebut, pemerintah Indonesia sudah mengirimkan tim negosiasi ke Washington, D.C, Amerika Serikat (AS).
"Yang kedua, tim negosiasi kita sudah berada di D.C. Pagi ini tim negosiasi kita yang akan melanjutkan diskusi itu sudah berada di D.C.
Airlangga turut bertolak ke AS dari Rio de Janeiro, Brasil, usai mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 di Museum of Modern Art (MAM).
Baca Juga: Indonesia Gabung BRICS, Ancaman Tarif 10 Persen dari Trump di Depan Mata?
"Dan bapak Menko Perekonomian sedang dalam perjalanan dari Rio menuju DC. Tadi saya kontak, beliau sedang dalam perjalanan dari Rio menuju DC," kata Hasan.
Hasan kembali menekankan terkait terbukanya peluang untuk negosiasi dalam beberapa pekan, mengingat pemberlakuan tarif yang dimulai pada 1 Agustus 2025:
"Dan yang bisa kita pegang adalah tanggalnya ini, tanggalnya kan dimulurkan jadi tanggal 1 Agustus. Artinya ada beberapa Minggu kesempatan kita untuk bernegosiasi, dan bangsa kita, pemerintah kita sangat optimis dengan negosiasi," kata Hasan.
Hasan menegaskan sikap Indonesia yang menjaga hubungan baik dengan semua negara. Hubungan baik tersebut yang dinilai menjadi modal sosial untuk negosiasi.
"Termasuk Amerika Serikat selama ini kita berhubungan sangat baik dan tentu hubungan baik itu bisa menjadi modal sosial yang bagus untuk melanjutkan diskusi dan negosiasi di sana," kata Hasan.
Sementara itu terkait keterangan detail perihal negosiasi, Hasan mengatakan perkembangan tersebut akan disampaikan langsung oleh Airlangga.
Berita Terkait
-
BEI Pede Tarif Trump Tak Beri Dampak Serius ke Pasar Saham
-
Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia, Ancam Lakukan Hal Ini Jika Dibalas!
-
Begini Isi Surat Trump ke Prabowo, Tarif 32 Persen Berlaku 1 Agustus
-
Sikap Sri Mulyani Tanggapi Tarif Trump Tambahan 10 Persen Negara-negara BRICS
-
Indonesia Gabung BRICS, Ancaman Tarif 10 Persen dari Trump di Depan Mata?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar