Suara.com - Sejumlah warga menggugat Mahkamah Konstitusi agar calon kepala daerah hanya bisa menang jika meraih suara lebih dari 50 persen.
Mereka menilai aturan saat ini tidak menjamin terpilihnya pemimpin dengan legitimasi mayoritas.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Terence Cameron, Geszi Muhammad Nesta, dan Adnisa Prettya. Mereka menggugat Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena tidak mencantumkan batas minimal perolehan suara untuk menetapkan pasangan calon sebagai pemenang.
“Bahwa ketentuan perubahan dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang dirubah tanpa adanya parameter yang jelas merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil, dan juga bentuk kemunduran demokrasi,” demikian bunyi permohonan mereka, dikutip dari laman MK pada Selasa (8/7/2025).
Para pemohon menilai, untuk menjamin legitimasi dan keadilan, pasangan calon terpilih seharusnya wajib meraih lebih dari 50 persen suara sah.
Menurut mereka, tanpa batas minimal suara mayoritas, potensi penyelenggaraan pilkada yang tidak demokratis akan semakin besar. Bahkan, seorang calon bisa terpilih hanya dengan perolehan suara sangat kecil.
“Bahwa dalam kondisi Pemilihan diikuti oleh banyak pasangan calon yang berlangsung secara kompetitif, maka tanpa adanya ketentuan harus memperoleh suara mayoritas lebih dari 50 persen, berpotensi menyebabkan terpilihnya pasangan calon dengan perolehan suara 6,67 persen yang tentu saja tidak memberikan legitimasi yang cukup, dan juga berpotensi menghasilkan pasangan calon terpilih yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh mayoritas pemilih dan juga bukan pasangan calon yang terbaik,” tutur pemohon dalam surat permohonannya.
Sebagai solusinya, para pemohon meminta agar pilkada putaran kedua dapat dilaksanakan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas lebih dari 50 persen.
Mereka juga menyebut bahwa ketentuan pemilihan dua putaran tidak seharusnya hanya berlaku di Jakarta, tetapi diterapkan secara nasional.
Baca Juga: Rekor! MK Putus 158 Pengujian UU Sepanjang 2024, UU Pilkada Terbanyak Diuji
“Ketentuan mengenai syarat perolehan 50 persen dan pemilihan putaran kedua bukanlah suatu kekhususan yang hanya dapat diterapkan untuk Jakarta, melainkan ketentuan yang paling adil dan demokratis serta berkepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan pilkada dan sudah seharusnya menjadi role model dan juga digunakan di daerah lain di Indonesia,” ujar pemohon.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menafsirkan ulang Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada menjadi: Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Pemohon juga meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi 'Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai: Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
"Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata pemohon.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Donald Trump Ultimatum Iran: Gencatan Senjata atau Kami Hantam Lebih Keras
-
Antrean iPhone Tidak Bisa Menjadi Ukuran Kesejahteraan Indonesia
-
3 Poin Harga Mati! Jordi Amat: Timnas Indonesia Wajib Libas Timor Leste
-
Isu Gaji Manajer KDMP Capai Rp16 Juta Sebulan, dari Mana Sumbernya?
-
4 Shio yang Hoki dan Bahagia 31 Juli 2026, Masa Sulit Berakhir Mulai Hari Ini
-
Timnas Indonesia vs Timor Leste, John Herdman: Bukan Hanya Cetak Banyak Gol tapi...
-
Timnas Indonesia vs Timor Leste Sore Ini: Tim Garuda Diterpa Kabar Buruk
-
Soft Life Makin Populer: Saat Gen Z Lebih Pilih Hidup Tenang dan Seimbang
-
Bedak Shade Light Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Ini 5 Rekomendasinya dari Produk Lokal
-
Ulat Sagu hingga Hutan Belantara: 5 Alasan Serial Petualangan Ini Wajib Ditonton Sebelum ke Malaysia