Suara.com - Dua Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri atau PT KLM.
Keduanya digugat secara perdata sebesar Rp364 miliar.
Gugatan terhadap keduanya berkaitan dengan keterangan mereka sebagai ahli perkara kebakaran hutan yang terjadi pada 2018 lalu.
Dalam perkara tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT KLM ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas.
Keduanya pun diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi ahli dalam perkara tersebut.
Pada putusan yang dibacakan Mei 2019, hakim memenangkan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kala itu, hakim memutuskan PT KLM harus membayar ganti rugi Rp89 miliar, ditambah harus membayar biaya pemulihan senilai Rp210 miliar.
Putusan PN Kuala Kapuas pun sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab banding hingga peninjauan kembali yang diajukan PT KLM seluruhnya telah ditolak.
Diduga karena kesaksian keduanya sebagai ahli lingkungan, PT KLM menggugat keduanya secara perdata. Dalam PT KLM menuding Bambang Hero dan.
Baca Juga: Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah
Basuki melakukan perbuatan melawan hukum karena kesaksian mereka dianggap merugikan perusahaan.
Keduanya dituntut PT KLM atas kerugian materil sebesar Rp 273,98 miliar, dan kerugian imateril senilai Rp 90,68 miliar.
Saat ini gugatan terhadap keduanya telah memasuki tahapan persidangan. Pada 1 Juli 2025, sidang dengan agenda pemeriksaan identitas digelar.
Namun Bambang, dan Basuki tidak menghadiri sidang tersebut. Karenanya sidang dengan agenda yang sama akan digelar pada 15 Juli mendatang.
Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia--yang menjadi salah satu kuasa hukum Bambang, dan Basuki, menilai gugatan terhadap kliennya seharusnya tidak terjadi.
Sebab, putusan yang dijatuhkan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukm tetap atau inkrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem