Karena sudah memiliki kekuatan hukum, Bambang dan Basuki tidak memiliki tanggung jawab hukum.
"Secara asas ya, karena informasinya, semua keterangan dari Prof Bambang dan Prof Basuki, itu dipertimbangkan oleh hakim dalam peradilan sebelumnya. Maka harusnya beban tanggung jawab hukum itu pindah ke hakim, bukan ke ahli," kata Edy dalam konferensi pers yang digelar di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa 8 Juni 2025.
Dia menilai bahwa secara tidak langsung gugatan PT KLM sebenarnya ditujukan kepada hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
"Bukan kepada ahli, karena tanggung jawab hukumnya telah berpindah kepada hakim," ujar Edy.
Gugatan terhadap keduanya pun dipandang sebagai Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) atau gugatan hukum untuk membungkam, melemahkan, atau menghukum individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Edy khawatir jika gugatan kepada ahli yang memberikan pendapatnya di pengadilan terus dibiarkan akan menjadi ancaman kepada ahli atau akademisi lainnya.
"Orang akan takut untuk memberikan keterangan kalau terus menghadapi ancaman gugatan seperti ini. Persoalan hukumnya, karena ini terang-benderang tidak bisa digugat, tapi di sisi lain ini menimbulkan ketakutan," ujar Edy.
Terlebih upaya gugatan atau kriminalisasi terhadap ahli bukan kasus yang baru.
Empat Kali Digugat
Baca Juga: Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah
Bambang sendiri tercatat sudah empat kali mengalami gugatan dan upaya kriminalisasi karena keterangannya sebagai ahli.
Kasus sebelumnya yang dialaminya pada perkara kasus korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Karena keterangannya mengenai penghitungan kerugian negara, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
"Dan aktornya sama adalah perusahaan swasta, perampok sumber daya alam. Nah ini jika dilihat modus operandinya, ini kan ada upaya yang terus-menerus, percobaan untuk mengganggu kebebasan akademik, untuk mencari celah hukum," kata Edy.
Edy pun menduga bahwa upaya yang demikian tersebut adalah cara untuk mempengaruhi independensi peradilan.
"Kalau percobaan terus-menerus seperti ini dibiarkan, dan kebetulan momennya akan ketemu dengan hakim korup, maka barang ini akan selesai," tegasnya.
Mereka berharap pada persidangan selanjutnya hakim PN Cibinong yang menyidangkan perkara tidak melanjutkan persidangan.
Aparat penegak hukum juga harus mengambil peran dengan dengan mengambil kebijakan dan sikap yang tegas.
"Karena orang sebagai ahli akan punya kekhawatiran untuk memberikan kontribusi keilmuan di sistem peradilan. Ini akan mengganggu kebebasan akademik. Bahkan lebih jauh ini akan sebagai simbol serangan terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi," tegas Edy.
"Karena asas fundamental dalam peradilan itu adalah setiap orang punya kebebasan dan kemandirian untuk memberikan keterangan dalam pengadilan tanpa paksaan. Karena pengadilan itu adalah ruang yang paling aman untuk orang menyampaikan ekspresi dan pendapat," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi