Karena sudah memiliki kekuatan hukum, Bambang dan Basuki tidak memiliki tanggung jawab hukum.
"Secara asas ya, karena informasinya, semua keterangan dari Prof Bambang dan Prof Basuki, itu dipertimbangkan oleh hakim dalam peradilan sebelumnya. Maka harusnya beban tanggung jawab hukum itu pindah ke hakim, bukan ke ahli," kata Edy dalam konferensi pers yang digelar di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa 8 Juni 2025.
Dia menilai bahwa secara tidak langsung gugatan PT KLM sebenarnya ditujukan kepada hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
"Bukan kepada ahli, karena tanggung jawab hukumnya telah berpindah kepada hakim," ujar Edy.
Gugatan terhadap keduanya pun dipandang sebagai Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) atau gugatan hukum untuk membungkam, melemahkan, atau menghukum individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Edy khawatir jika gugatan kepada ahli yang memberikan pendapatnya di pengadilan terus dibiarkan akan menjadi ancaman kepada ahli atau akademisi lainnya.
"Orang akan takut untuk memberikan keterangan kalau terus menghadapi ancaman gugatan seperti ini. Persoalan hukumnya, karena ini terang-benderang tidak bisa digugat, tapi di sisi lain ini menimbulkan ketakutan," ujar Edy.
Terlebih upaya gugatan atau kriminalisasi terhadap ahli bukan kasus yang baru.
Empat Kali Digugat
Baca Juga: Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah
Bambang sendiri tercatat sudah empat kali mengalami gugatan dan upaya kriminalisasi karena keterangannya sebagai ahli.
Kasus sebelumnya yang dialaminya pada perkara kasus korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Karena keterangannya mengenai penghitungan kerugian negara, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
"Dan aktornya sama adalah perusahaan swasta, perampok sumber daya alam. Nah ini jika dilihat modus operandinya, ini kan ada upaya yang terus-menerus, percobaan untuk mengganggu kebebasan akademik, untuk mencari celah hukum," kata Edy.
Edy pun menduga bahwa upaya yang demikian tersebut adalah cara untuk mempengaruhi independensi peradilan.
"Kalau percobaan terus-menerus seperti ini dibiarkan, dan kebetulan momennya akan ketemu dengan hakim korup, maka barang ini akan selesai," tegasnya.
Mereka berharap pada persidangan selanjutnya hakim PN Cibinong yang menyidangkan perkara tidak melanjutkan persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?
-
Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!