Suara.com - Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan menuai sorotan tajam dari kuasa hukumnya.
Status tersangka terhadap mantan Menteri BUMN tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.
Dahlan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 55 KUHP.
Selain Dahlan, seorang lainnya bernama Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang masuk pada 13 September 2024.
Dalam waktu dekat, Polda Jatim dijadwalkan akan memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, pihak Dahlan Iskan menyatakan keberatan dan mempertanyakan transparansi proses hukum yang dijalankan. Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, menyebut pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan status tersangka tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apapun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
"Andaikata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media," ujarnya.
Baca Juga: Jawa Pos: Senjata Makan Tuan Dahlan Iskan
Johanes juga menyayangkan pemberitaan media yang dinilainya tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihaknya.
Ia menyebut penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan penuh kejanggalan.
Dalam pemeriksaan terakhir pada 13 Juni 2025, pihaknya mengajukan permohonan penundaan yang dikabulkan penyidik karena kasus ini juga sedang diproses di ranah perdata.
“Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, yang mana klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu," jelasnya.
Pihak kuasa hukum turut mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini berkaitan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap pelapor, atau bahkan dipengaruhi dinamika mutasi jabatan internal Ditreskrimum Polda Jatim.
Mereka mengaku khawatir adanya manuver pihak tertentu yang ingin merusak citra Dahlan secara pribadi maupun profesional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang