Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR.
Harmonisasi draf revisi beleid itu nantinya mengatur ketentuan Badan Penyelengara (BP) Haji setingkat menteri.
Kesepakatan itu terjadi dalam Rapat Baleg DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
"Nomor 3, menyisipkan satu pasal diantara pasal 1 dan pasal 2. Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri.
Adapun sebelumnya, posisi BP Haji hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024.
Selain mengatur peranan BP Haji, dalam draf harmonisasi ini juga diatur pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota.
Iman menyampaikan, pengaturan pembagian itu disebutnya untuk memberikan kepastian hukum, terlebih bisa memberikan perlindungan kepada jemaah haji.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia," ujarnya.
Kemudian juga mekanisme biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2026 dan 2027 akan diatur pada 2025.
Baca Juga: Setelah Ustaz Khalid Basalamah, Giliran Kepala BPKH Diperiksa KPK Terkait Kasus Rasuah Haji
Sementara itu, untuk 2028, pembahasan BPIH digelar satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.
"Menyisipkan satu pasal yang ini pasal 127 D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH untuk penyelenggara tahun 2026 dan 2027 pada tahun 2025," katanya.
"Dan untuk 2028 dan selanjutnya dilakukan 1 tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji. Mengubah judul BAB 12A yang sebelumnya peran serta masyarakat, menjadi partisipasi masyarakat," dia menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian meminta kesepakatan anggota Baleg DPR RI mengenai draf harmonisasi Revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tersebut.
Kemudian seluruh anggota Baleg pun menyatakan kesepakatannya dan siap dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk dijadikan RUU inisiatif DPR.
"Tetapi sekali lagi apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya," ujar Bob Hasan.
Berita Terkait
-
Operasional Haji di Mekkah Resmi Ditutup, Layanan Dialihkan ke Madinah
-
Silsilah Keluarga Ustaz Khalid Basalamah, Dai Kondang yang Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji
-
Hati-hati Sikapi Putusan MK, DPR Belum Targetkan Waktu Revisi UU Pemilu
-
Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?
-
Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia Jadi Sorotan Arab Saudi, Ada Apa dengan Istitha'ah?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter