Suara.com - Dentuman musik horeg yang biasa menggetarkan hajatan dan karnaval di Jawa Timur kini menghadapi perlawanan serius. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 50 pondok pesantren di Pasuruan dan sekitarnya telah bersatu mengeluarkan fatwa haram untuk sajian musik dengan suara menggelegar tersebut, memicu perdebatan panas antara norma agama dan kreasi kesenian lokal.
Melansir laman BBC Indonesia, Rabu (9/7/2025) keputusan mengejutkan ini lahir dari forum bahtsul masail yang digelar pada 26-27 Juni lalu. Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa fatwa ini bukan tanpa alasan kuat. Menurutnya, fenomena horeg telah menimbulkan banyak mudarat.
"Di dalam musyawarah itu kemudian kami memutuskan bahwa sound horeg sebagai tontonan itu adalah haram," kata Muhib.
Ia membeberkan tiga aspek utama yang menjadi pertimbangan. Pertama, suara horeg yang luar biasa kencang dianggap sangat mengganggu masyarakat dan terbukti menyebabkan kerusakan fisik.
"Aspek suaranya itu mengganggu masyarakat, jelas. Di Youtube, ada yang [genting] rumah warga pecah dan itu memang nyata. Kami mengangkat [persoalan] ini karena banyak keluhan masyarakat," ujar dia.
Kedua, kegiatan horeg dinilai telah melanggar syariat Islam karena menampilkan joget campur baur antara laki-laki dan perempuan dengan pakaian yang dianggap seksi.
Ketiga, acara ini ditengarai menjadi sarang peredaran minuman keras.
"Tentu yang sangat kami prihatinkan adalah akibat kerusakan moral. Bayangkan anak-anak kecil bisa melihat seperti itu, ada penari kayak gitu ditonton anak kecil," tutur Muhib.
Namun, fatwa ini tak diterima begitu saja oleh para pelaku bisnis horeg. Hermanto, pemilik Horeg Mega Audio di Pamekasan, secara terang-terangan menolak dan menuntut keadilan. Baginya, jika horeg diharamkan, maka tempat hiburan lain pun harus mendapat perlakuan serupa.
Baca Juga: Fatwa Haram Tak Cukup, 3 Langkah Ini Didesak untuk Tuntaskan Masalah Sound Horeg
"Kalau mau bicara haram enggak usah sampai ke sound horeg, main kentungan kalau ada yang joget-joget juga haram, tempat karaoke juga haram. Tergantung yang melihat," ujarnya dengan nada menantang.
Hermanto, yang bisa meraup Rp10 juta hingga Rp20 juta sekali tampil, merasa fatwa ini tidak adil.
"Enggak apa-apa asal dilarang semua, tempat karaoke, kentungan, dilarang semua. Tempat hiburan juga ditutup kalau bicara masalah haram," tegasnya.
Fenomena horeg sendiri, yang secara harfiah berarti "bergetar", telah menjadi bagian tak terpisahkan dari hiburan rakyat di pedesaan Jawa.
Puji Karyanto, dosen Ilmu Budaya Universitas Airlangga, menyebutnya sebagai kreasi kesenian lokal baru yang muncul seiring perkembangan teknologi sound system. Namun, ia sepakat bahwa tren ini sudah kebablasan.
"Suara yang dihasilkan itu melebihi desibel yang bisa diterima oleh telinga orang, ada kalanya merusak rumah warga, genting dan kaca pecah. Itu yang menurut saya sudah kebablasan," kata Puji.
Berita Terkait
-
Fatwa Haram Tak Cukup, 3 Langkah Ini Didesak untuk Tuntaskan Masalah Sound Horeg
-
Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai
-
Ponpes Besuk Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Jatim: Metodenya Sahih dan Tepat
-
Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula
-
Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing
-
Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul
-
Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz