Suara.com - Pemerintah baru saja merilis berita gembira. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia turun.
Secara teori, ini berarti lebih banyak orang yang bekerja. Tapi, mari kita jujur sejenak. Apakah kamu, sebagai seorang milenial atau Gen Z yang sedang merintis karir, benar-benar merasakan perbaikan itu?
Atau justru kamu merasa gaji segitu-gitu saja, status pekerjaan tidak pernah aman, dan rasa cemas soal masa depan finansial malah semakin menjadi? Jika ya, kamu tidak sendirian.
Data boleh berkata A, tapi realita di lapangan seringkali berkata B. Riset terbaru dari Microeconomics Dashboard (Micdash) FEB UGM mengungkap sebuah paradoks yang menjadi "jebakan" tersembunyi bagi angkatan kerja muda.
Ilusi Angka: Di Balik Turunnya Angka Pengangguran
Masalah pertama terletak pada definisi "bekerja". Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), seseorang sudah dianggap bekerja jika ia melakukan pekerjaan untuk mendapat penghasilan minimal satu jam dalam seminggu terakhir.
Qisha Quarina, Peneliti Micdash FEB UGM, menyoroti betapa luasnya definisi ini.
"Konsep 1 jam dalam seminggu terakhir ini menjadi penting. Seseorang yang membantu menjaga warung keluarganya selama 1 jam dalam satu minggu terakhir sebelum diwawancara, akan dikategorikan ke dalam bekerja, walaupun yang bersangkutan tidak dibayar," ungkapnya melalui keterangan resminya, Rabu (9/7/2025).
Ini artinya, angka "pekerja" yang naik bisa jadi hanya ilusi optik. Seseorang yang baru terkena PHK dan terpaksa menjadi driver ojek online beberapa jam seminggu, atau seorang sarjana yang terpaksa membantu di toko keluarga tanpa upah, secara statistik dihitung sebagai "bekerja". Mereka tidak menganggur, tapi apakah pekerjaan mereka sudah layak?
Baca Juga: Segini Gaji Fantastis Ade Armando Usai Jadi Komisaris PLN, Rekam Jejaknya Penuh Kontroversi
Jebakan Pekerjaan Rentan: Saat Status 'Pekerja' Tak Menjamin Kesejahteraan
Inilah inti masalahnya. Kenaikan jumlah pekerja ternyata didominasi oleh sektor informal. Data menunjukkan proporsi pekerja informal naik menjadi 59,40 persen pada Februari 2025, sementara pekerja formal justru menyusut.
"Artinya, kenaikan pekerja tidak diikuti dengan perbaikan kualitas pekerjaan," tegas Qisha.
Apa artinya ini bagi kamu? Artinya, semakin banyak orang yang terperangkap dalam pekerjaan rentan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Tidak Ada Kepastian Kontrak: Banyak yang bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas. Posisi tawarmu lemah dan kamu bisa kehilangan pekerjaan kapan saja tanpa pesangon.
Dominasi Kontrak Jangka Pendek (PKWT): Bahkan di sektor formal, banyak perusahaan lebih memilih Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ini menciptakan siklus tak berujung: cari kerja, kerja sebentar, kontrak habis, cari kerja lagi.
"Pekerja PKWT harus lebih sering mencari kerja dan berganti pekerjaan. Sedangkan di Indonesia, biaya ekonomi mencari kerja itu sangat tinggi," jelas Qisha.
Minimnya Perlindungan Sosial: Jaminan sosial adalah jaring pengaman kita. Namun, hanya segelintir pekerja informal (10,22 persen) yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan pekerja formal pun tidak terjamin sepenuhnya.
Tunjangan Pengangguran yang Terbatas: Jika kamu kehilangan pekerjaan, apa yang terjadi? Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kamu bukan peserta, kamu menanggung risiko itu sendirian.
"Kondisi menganggur menjadi 'mahal' bagi beberapa pekerja," ujar Qisha.
Kamu Bukan Angka Statistik: Strategi Bertahan dan Tumbuh
Melihat realita yang suram bukan berarti kita harus pasrah. Mengetahui adanya "jebakan" ini adalah langkah pertama untuk membangun pertahanan.
Berikut adalah solusi praktis yang bisa kamu terapkan, baik untuk dirimu sendiri maupun sebagai desakan kepada pemerintah.
1. Untuk Dirimu Sendiri (Micro-Action):
Jadilah Pembelajar Seumur Hidup (Lifelong Learner): Jangan hanya bergantung pada satu keahlian dari pekerjaan utamamu.
Ikuti kursus online, dapatkan sertifikasi baru, atau pelajari high-income skill seperti digital marketing, data analysis, atau coding. Ini adalah exit plan dan bargaining power terbaikmu.
Pahami Hak-Hakmu: Baca dan pahami isi kontrak kerjamu. Ketahui perbedaan hak antara pekerja PKWT dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Pengetahuan adalah kekuatan.
-Bangun Jaring Pengaman Finansial Pribadi
Dana Darurat: Ini wajib. Sisihkan penghasilan untuk dana darurat minimal 3-6 bulan pengeluaran.
Asuransi & BPJS Mandiri: Jika perusahaan tidak mendaftarkanmu, atau kamu seorang freelancer, daftarkan dirimu secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan (program BPU - Bukan Penerima Upah).
Iurannya terjangkau dan manfaatnya (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian) sangat vital.
Perluas Jaringan (Networking): Bergabunglah dengan komunitas profesional di bidangmu. Jaringan yang kuat seringkali lebih berharga daripada ijazah saat mencari peluang baru.
2. Desakan untuk Pemangku Kebijakan (Macro-Change):
Kita juga perlu mendorong perubahan sistemik. Seperti yang ditegaskan Qisha, pemerintah tidak bisa hanya berpuas diri dengan angka TPT.
"Pemangku kebijakan sudah selayaknya melihat lebih jauh permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia lebih dari hanya sekedar turunnya angka TPT atau naikknya jumlah orang bekerja," tegasnya.
-Kebijakan yang dibutuhkan harus menyentuh akar masalah:
Pengawasan Ketenagakerjaan yang Ketat: Memastikan perusahaan mematuhi aturan mengenai PKWT dan hak-hak pekerja.
Perluasan Jaminan Sosial Universal: Merancang skema perlindungan yang lebih mudah diakses oleh pekerja informal.
Dialog Tripartit yang Adil: Melibatkan suara serikat pekerja secara bermakna dalam setiap perumusan kebijakan, bukan hanya sebagai formalitas.
Panggilan untuk Bertindak
Pasar kerja Indonesia memang penuh tantangan. Namun, dengan memahami realita di balik angka, memperkuat diri dengan keahlian dan jaring pengaman finansial, serta menyuarakan kebutuhan akan pekerjaan yang layak, kita bisa mengubah narasi.
Kita bukan hanya sekadar angka dalam statistik pengangguran; kita adalah generasi yang menuntut dan memperjuangkan decent work.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data