Suara.com - Dua guru besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, digugat oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Gugatan tersebut diajukan terkait keterangan keduanya sebagai ahli lingkungan dalam sidang perkara kebakaran hutan di Kalimantan Tengah yang digelar tahun 2019.
Dalam gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Cibinong, PT KLM menuntut ganti rugi sebesar Rp273,98 miliar atas kerugian materil dan Rp90,68 miliar atas kerugian immateril.
Gugatan ini diajukan karena pendapat ilmiah yang disampaikan Bambang dan Basuki di pengadilan, yang saat itu merupakan bagian dari gugatan perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT KLM.
Bambang menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap peran akademisi dalam menegakkan keadilan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan yang mereka berikan di pengadilan berdasarkan data lapangan dan analisis ilmiah yang diminta langsung oleh KLHK.
"Bagi saya ya tentu saja kaget, karena lagi-lagi teror itu datang, intimidasi itu datang. Jadi, artinya tentu saja kami terganggu banyak, karena selama ini saya juga menangani juga kasus-kasus yang lain, apakah itu kasus kebakaran hutan atau kasus tindak pidana korupsi," kata Bambang saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.
Ini bukan kali pertama Bambang menjadi target serangan hukum. Sebelumnya, ia sempat dikriminalisasi karena kesaksiannya dalam kasus mega korupsi tambang timah yang merugikan negara hampir Rp300 triliun.
Dalam kasus tersebut, ia dilaporkan ke Polda Bangka Belitung setelah memberikan keterangan sebagai ahli lingkungan.
Baca Juga: Gugatan PT KLM Terhadap 2 Guru Besar IPB: Negara Gagal Lindungi Pembela Lingkungan!
Bambang juga menyoroti bahwa putusan terhadap PT KLM di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Mei 2019, pengadilan memenangkan gugatan KLHK dan menghukum PT KLM membayar ganti rugi sebesar Rp89 miliar, serta biaya pemulihan lingkungan senilai Rp210 miliar.
Upaya banding hingga peninjauan kembali yang diajukan perusahaan kandas di tingkat Mahkamah Agung.
"Ini merupakan ancaman atau intimidasi, atau teror untuk para ahli itu agar tidak bersaksi. Apakah kemudian kita melegalkan proses perusakan lingkungan ini? Sementara perusakan itu sudah sering terjadi?" ujar Bambang.
"Dan apa yang kami lakukan semata-mata adalah untuk menciptakan lingkungan lebih baik, karena lingkungan lebih baik itu adalah hak konstitusi setiap warga negara," sambungnya.
Gugatan terhadap dua akademisi ini dinilai masuk kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan hukum yang bertujuan membungkam atau melemahkan partisipasi publik dalam isu-isu penting seperti lingkungan hidup dan HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
Terkini
-
Biar Tak Cuma Jadi Wacana, Menperin Usul Mobil Nasional Masuk PSN
-
Siap Produksi Massal 3 Tahun Lagi, Prabowo Wajibkan Pejabat Pakai Mobil Buatan Dalam Negeri
-
Bahlil Kenang Masa Kuliah Pernah Busung Lapar: Program Makan Bergizi Gratis Itu Mulia!
-
Modus Baru, Wanita Ini Berulang Kali Tipu Warung Beli Gas Pakai Modus Anak Tetangga
-
Bahlil Ajak Golkar Konsolidasi Total: Kalau Belum Bisa Solid, Jangan Bikin Gerakan Tambahan!
-
Setahun Prabowo Memimpin, Amnesty Internasional Soroti Kembalinya Wajah Militerisme di Pemerintahan
-
Eks Pejabat Pertamina Sebut jika Terminal OTM Setop Beroperasi, Distribusi Energi Terganggu
-
Eks Pejabat Pertamina Akui Tak Punya Bukti, Intervensi Riza Chalid Ternyata Cuma Asumsi
-
Studi Ungkap Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal Tak Layak: Pelajaran Mahal untuk Indonesia
-
Data Kelam Amnesty International: 5.538 Korban Kekerasan Aparat di Tahun Pertama Prabowo