Suara.com - Dua guru besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, digugat oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Gugatan tersebut diajukan terkait keterangan keduanya sebagai ahli lingkungan dalam sidang perkara kebakaran hutan di Kalimantan Tengah yang digelar tahun 2019.
Dalam gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Cibinong, PT KLM menuntut ganti rugi sebesar Rp273,98 miliar atas kerugian materil dan Rp90,68 miliar atas kerugian immateril.
Gugatan ini diajukan karena pendapat ilmiah yang disampaikan Bambang dan Basuki di pengadilan, yang saat itu merupakan bagian dari gugatan perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT KLM.
Bambang menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap peran akademisi dalam menegakkan keadilan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan yang mereka berikan di pengadilan berdasarkan data lapangan dan analisis ilmiah yang diminta langsung oleh KLHK.
"Bagi saya ya tentu saja kaget, karena lagi-lagi teror itu datang, intimidasi itu datang. Jadi, artinya tentu saja kami terganggu banyak, karena selama ini saya juga menangani juga kasus-kasus yang lain, apakah itu kasus kebakaran hutan atau kasus tindak pidana korupsi," kata Bambang saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.
Ini bukan kali pertama Bambang menjadi target serangan hukum. Sebelumnya, ia sempat dikriminalisasi karena kesaksiannya dalam kasus mega korupsi tambang timah yang merugikan negara hampir Rp300 triliun.
Dalam kasus tersebut, ia dilaporkan ke Polda Bangka Belitung setelah memberikan keterangan sebagai ahli lingkungan.
Baca Juga: Gugatan PT KLM Terhadap 2 Guru Besar IPB: Negara Gagal Lindungi Pembela Lingkungan!
Bambang juga menyoroti bahwa putusan terhadap PT KLM di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Mei 2019, pengadilan memenangkan gugatan KLHK dan menghukum PT KLM membayar ganti rugi sebesar Rp89 miliar, serta biaya pemulihan lingkungan senilai Rp210 miliar.
Upaya banding hingga peninjauan kembali yang diajukan perusahaan kandas di tingkat Mahkamah Agung.
"Ini merupakan ancaman atau intimidasi, atau teror untuk para ahli itu agar tidak bersaksi. Apakah kemudian kita melegalkan proses perusakan lingkungan ini? Sementara perusakan itu sudah sering terjadi?" ujar Bambang.
"Dan apa yang kami lakukan semata-mata adalah untuk menciptakan lingkungan lebih baik, karena lingkungan lebih baik itu adalah hak konstitusi setiap warga negara," sambungnya.
Gugatan terhadap dua akademisi ini dinilai masuk kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan hukum yang bertujuan membungkam atau melemahkan partisipasi publik dalam isu-isu penting seperti lingkungan hidup dan HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri