Suara.com - Sebuah perseteruan keluarga yang memilukan terjadi di Indramayu, Jawa Barat.
Hubungan suci antara kakek-nenek dan cucu seolah terkoyak oleh sengketa harta.
Puncaknya, pasangan lansia, Kadi dan Narti, nekat mengirimkan satu dump truck tanah untuk menimbun akses jalan ke rumah yang dihuni oleh cucu kandung mereka sendiri.
Aksi tak biasa ini diduga kuat sebagai bentuk "teror" di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Pasalnya, Kadi dan Narti saat ini tengah menggugat darah dagingnya sendiri, yaitu cucu mereka ZI dan Heryatno, serta menantunya, Rastiah , di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Persoalan utamanya adalah sebidang tanah warisan yang kini menjadi sumber perpecahan. Peristiwa penimbunan jalan ini terjadi secara dramatis.
Menurut penuturan Heryatno, salah satu cucu yang digugat, gunungan tanah itu muncul saat ia justru sedang memenuhi panggilan mediasi dari pihak kakeknya.
"Saya ditelepon jam 9 malam oleh pengacara mereka, diminta datang ke Sub Den Pom untuk mediasi. Saya datang bersama keluarga. Di sana sudah ada kakek, nenek, pengacara, bahkan anggota CPM (Polisi Militer),” ungkap Heryatno kepada awak media.
Alih-alih menemukan solusi, mediasi tersebut menemui jalan buntu. Ironisnya, di tengah upaya damai itu, Heryatno mendapat kabar bahwa akses rumahnya telah ditutup oleh tumpukan tanah.
Baca Juga: Tangis Bocah SD Anak Yatim yang Digugat ke Pengadilan: Kok Kakek-Nenek Tega...
Aksi ini, menurut Heryatno, diakui secara langsung oleh kakek dan neneknya pada malam itu juga.
"Tanah itu mereka akui kiriman dari mereka. Tapi anehnya, alasan pengiriman tidak jelas. Tiba-tiba saja satu dump truck tanah diturunkan di depan rumah saya, saat saya tidak ada di rumah dan tanpa izin," jelasnya.
Akibatnya, aktivitas keluarga kecil itu lumpuh total. "Sampai saya harus mengangkat motor biar bisa keluar masuk rumah,” keluh Heryatno.
Di sisi lain, pihak Kadi dan Narti, melalui kuasa hukum mereka, Saprudin, memberikan narasi yang berbeda.
Saprudin membenarkan bahwa tanah tersebut memang dikirim oleh kliennya, namun ia menepis tudingan bahwa tujuannya untuk memblokade jalan.
"Di situ kan sering banjir rob, jadi dikasih tanah buat pemadatan bukan nutup jalan," dalih Saprudin.
Menurutnya, tindakan tersebut murni sebagai bentuk bantuan, bukan intimidasi.
Saprudin menegaskan bahwa tanah yang kini ditempati oleh para cucu adalah hak milik kliennya, yang dibeli pada tahun 2008 seharga Rp 50 juta. Sertifikat tanah pun tercatat atas nama Kadi.
"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri (Kadi). Anaknya (almarhum Suparto, ayah para cucu) jualan di depan, monggo dikasih izin," jelas Saprudin.
Setelah Suparto meninggal dunia, pihak Kadi dan Narti berniat mengambil kembali tanah tersebut dan menawarkan kompensasi kepada para cucu. "Mau dikasih kompensasi Rp 100 jutaan. Cucu tetap nggak mau," katanya.
Kisah ini semakin rumit dengan klaim yang saling bertentangan mengenai siapa yang pertama kali menginginkan penyelesaian lewat jalur pengadilan.
Menurut Saprudin, kliennya awalnya enggan menggugat, namun pihak cucu yang justru menantang.
"Tadinya hubungan mereka, kan, baik-baik saja. Yang minta digugat itu dia sendiri (cucunya) katanya kalau mau ngusir saya mana surat dari pengadilannya," tutur Saprudin.
Kini, perseteruan keluarga yang menyayat hati ini telah memasuki babak baru di meja hijau.
Sidang kedua kasus gugatan ini dijadwalkan akan kembali digelar di PN Indramayu pada 17 Juli 2025 dengan agenda pramediasi, sebuah upaya terakhir untuk mencari jalan damai sebelum palu hakim diketuk.
Berita Terkait
-
Tangis Bocah SD Anak Yatim yang Digugat ke Pengadilan: Kok Kakek-Nenek Tega...
-
Bocah SD Anak Yatim Digugat Kakek-Nenek, Dedi Mulyadi: Saya Bantu, Jangan Takut!
-
Bocah SD Digugat Kakek-Neneknya ke Pengadilan, Terancam Kehilangan Rumah Almarhum Ayah
-
Foto Main Bareng Cucu di Pantai Diduga Editan, Netizen Salfok Kemeja Jokowi: Gak Pernah Ganti Pak?
-
Intip Gaya Jokowi Liburan Bareng Cucu: Dari Jaket Levi's hingga Kondisi Kulit yang Sempat Alergi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?