Suara.com - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional sudah terjadi sejak 21 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2004.
Sjafrie menyebut waktu yang tepat untuk melakukan pembenahan dengan membuat ketentuan dan larangan untuk membuka lahan perkebunan di wilayah Taman Nasional.
“Ini merupakan suatu aktivitas yang ilegal yang kita perlu menertibkannya,” kata Sjafrie, di Kejaksaan Agung, (Rabu 9/7/2025).
Penertiban terhadap aksi ilegal, kata Sjafrie, ditandai dengan komitmen pemerintah dan dukungan dari rakyat untuk menjaga kawasan hutan lindung dan meningkatkan kehidupan keanekaragaman hayati.
“Selain aspek ekologis yang kita lihat tadi bagaimana binatang-binatang yang harus kita lindungi itu terpaksa harus hijrah, pindah dari satu tempat ke tempat lain yang belum tentu dia bisa mengalami kehidupan yang sama,” jelasnya.
“Oleh karena itu eksistensi Satgas PKH akan memberi dampak positif dan berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan juga terhadap pendapatan negara,” katanya menambahkan.
Jadi, selain menjaga persoalan ekologis, pemerintah juga ingin meningkatkan pendapatan negara yang dilakukan oleh Satgas PKH.
Kewajiban perpajakan dari para wajib pajak, lanjut Sjafrie, yang terlibat dalam penguasaan kawasan hutan ini sudah mulai didapatkan meski belum signifikan.
“Tetapi kita sudah menerima pajak sebesar Rp605 miliar dengan rincian dari Satgas PKH Rp165 miliar dari PBB dan Rp448 miliar dari non-PBB,” jelasnya.
Baca Juga: TN Tesso Nilo Jadi Kebun Sawit Ilegal,Wawancara Zulkifli Hasan dan Harrison Ford Viral Lagi
Sehingga dengan dibentuknya satgas ini, secara tidak langsung telah menimbulkan kesadaran kepada para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Hasil yang dicapai oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini sejak bulan Februari sampai bulan Juni ini sudah mencapai 2 juta dan akan kita targetkan menjadi 3 juta pada bulan Agustus,” katanya.
Hal tersebut, merupakan sebuah bagian pengabdian terhadap negara dan bangsa untuk pemulihan aset negara dalam bentuk fisik.
“Sebagai wujud keberpihakan kita kepada rakyat untuk mendukung program pemerintah dalam melaksanakan strategi transformasi yang sama-sama kita akan jalani bersama,” tandasnya.
Jaksa Agung ST Buhanuddin mengatakan saat ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan.
Adapun, pengembalian ini merupakan tahap dua, usai sebelumnya pihak Satgas PKH di bawah kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan.
“Tahap dua seluas lebih dari 1 juta hektare dan penguasaan Taman Nasional Tesso Nilo. Ini yang ada di Riau. Ya, kami serahkan kepada Menteri KLH,” kata ST Burhanuddin, Rabu (9/7/2025).
Pelaksanaan ini, lanjut Burhanuddin merupakan dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penguasaan kembali kawasan hutan maupun adalah kawasan sawit yang menguasai dan yang berada di lingkungan hutan.
Tentunya ini yang mereka lakukan adalah dengan secara ilegal,” jelasnya.
Dalam melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, bakal diserahkan kepada PT Agrinas.
“PT Agrinas adalah suatu bentukan baru. Bentukan baru dari BUMN dalam pengelolaan sawit hasil dari penguasaan kembali kawasan hutan ini,” jelasnya.
Kejaksaan Agung melalui satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sekitar 1.019.000 hektare, periode bulan Februari sampai dengan Maret 2025.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Satgas PKH, Febrie Ardiansyah mengatakan jutaan hektare tanah tersebut tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan 369 perusahaan.
Selain itu, lanjut Febrie, kawasan hutan yang telah dikuasai pada tahap dua, seluas 1.072.782,2 hektare.
Penguasaan itu terjadi pada periode bulan April sampai hingga Juni 2025, yang tersebar di 12 provinsi, 108 kabupaten dan 315 perusahaan.
“Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Selasa (9/7/2025).
Febrie mengatakan, dari hasil luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Penitipan tersebut terjadi sebanyak dua tahap, yaitu satu, pada tanggal 10 dan 26 Maret 2025.
Berita Terkait
-
Geger Taman Nasional Teso Nillo: Satgas PKH Temukan Sertifikat Tanah Ilegal
-
Menhan: Sebelum Jabat Dirut Perum Bulog, Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani Harus Pensiun
-
Jaksa Agung Klaim Serahkan Penguasaan Taman Nasional Tesso Nilo Riau ke Menteri LHK
-
TN Tesso Nilo Jadi Kebun Sawit Ilegal,Wawancara Zulkifli Hasan dan Harrison Ford Viral Lagi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal