Suara.com - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional sudah terjadi sejak 21 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2004.
Sjafrie menyebut waktu yang tepat untuk melakukan pembenahan dengan membuat ketentuan dan larangan untuk membuka lahan perkebunan di wilayah Taman Nasional.
“Ini merupakan suatu aktivitas yang ilegal yang kita perlu menertibkannya,” kata Sjafrie, di Kejaksaan Agung, (Rabu 9/7/2025).
Penertiban terhadap aksi ilegal, kata Sjafrie, ditandai dengan komitmen pemerintah dan dukungan dari rakyat untuk menjaga kawasan hutan lindung dan meningkatkan kehidupan keanekaragaman hayati.
“Selain aspek ekologis yang kita lihat tadi bagaimana binatang-binatang yang harus kita lindungi itu terpaksa harus hijrah, pindah dari satu tempat ke tempat lain yang belum tentu dia bisa mengalami kehidupan yang sama,” jelasnya.
“Oleh karena itu eksistensi Satgas PKH akan memberi dampak positif dan berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan juga terhadap pendapatan negara,” katanya menambahkan.
Jadi, selain menjaga persoalan ekologis, pemerintah juga ingin meningkatkan pendapatan negara yang dilakukan oleh Satgas PKH.
Kewajiban perpajakan dari para wajib pajak, lanjut Sjafrie, yang terlibat dalam penguasaan kawasan hutan ini sudah mulai didapatkan meski belum signifikan.
“Tetapi kita sudah menerima pajak sebesar Rp605 miliar dengan rincian dari Satgas PKH Rp165 miliar dari PBB dan Rp448 miliar dari non-PBB,” jelasnya.
Baca Juga: TN Tesso Nilo Jadi Kebun Sawit Ilegal,Wawancara Zulkifli Hasan dan Harrison Ford Viral Lagi
Sehingga dengan dibentuknya satgas ini, secara tidak langsung telah menimbulkan kesadaran kepada para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Hasil yang dicapai oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini sejak bulan Februari sampai bulan Juni ini sudah mencapai 2 juta dan akan kita targetkan menjadi 3 juta pada bulan Agustus,” katanya.
Hal tersebut, merupakan sebuah bagian pengabdian terhadap negara dan bangsa untuk pemulihan aset negara dalam bentuk fisik.
“Sebagai wujud keberpihakan kita kepada rakyat untuk mendukung program pemerintah dalam melaksanakan strategi transformasi yang sama-sama kita akan jalani bersama,” tandasnya.
Jaksa Agung ST Buhanuddin mengatakan saat ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan.
Adapun, pengembalian ini merupakan tahap dua, usai sebelumnya pihak Satgas PKH di bawah kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan.
Berita Terkait
-
Geger Taman Nasional Teso Nillo: Satgas PKH Temukan Sertifikat Tanah Ilegal
-
Menhan: Sebelum Jabat Dirut Perum Bulog, Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani Harus Pensiun
-
Jaksa Agung Klaim Serahkan Penguasaan Taman Nasional Tesso Nilo Riau ke Menteri LHK
-
TN Tesso Nilo Jadi Kebun Sawit Ilegal,Wawancara Zulkifli Hasan dan Harrison Ford Viral Lagi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti