Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-192/MBU/07/2025 yang ditandatangani pada 3 Juli 2025.
Meski baru diumumkan secara luas pada 8–9 Juli, Ahmad Rizal telah mulai melaksanakan tugasnya beberapa hari sebelumnya.
Dia menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, yang ditarik kembali ke institusi TNI sesuai permintaan Panglima.
Keputusan pencopotan Novi Helmy dicatat dalam SK-179/MBU/06/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Penunjukan Ahmad Rizal juga menandai babak baru dalam kepemimpinan Bulog.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah menegaskan bahwa jabatan Direktur Utama Perum Bulog tidak boleh dirangkap oleh prajurit aktif.
Oleh sebab itu, sebelum resmi menduduki kursi Dirut Bulog, Ahmad Rizal terlebih dahulu menjalani proses pensiun dari militer.
Profil dan Pendidikan Militer
Baca Juga: Punya Ruangan Khusus, Erick Thohir Tegaskan Danantara Tak Berhak Angkat Direksi dan Komisaris BUMN
Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993, berasal dari kecabangan Zeni, korps teknik militer yang erat kaitannya dengan pembangunan dan logistik.
Karier militer Ahmad Rizal terentang luas di berbagai satuan, dari intelijen hingga komando wilayah.
Tak hanya berpengalaman di medan militer, dia juga sempat menduduki jabatan penting di lingkungan pemerintahan sipil.
Rekam Jejak Karier
Perjalanan karier Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani mencerminkan sosok yang tangguh, adaptif, dan berpengalaman di berbagai level komando militer maupun pemerintahan.
Dia memulai pengabdian strategisnya sebagai Komandan Detasemen Intelijen I/Bukit Barisan pada 2009 hingga 2010, sebelum kemudian menjabat sebagai Komandan Batalion Zeni Tempur di Kodam I/Bukit Barisan selama periode 2010 hingga 2011.
Berita Terkait
-
Siapa Andre Rosiade? Politisi yang Ingin Shin Tae-yong dan Erick Thohir Diperiksa Bareskrim
-
Menhan: Sebelum Jabat Dirut Perum Bulog, Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani Harus Pensiun
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Andre Rosiade Ingin Shin Tae-yong dan Erick Thohir Diperiksa Bareskrim, Kenapa?
-
Seminggu Sekali Berkantor di Wisma Danantara, Erick Thohir Tetap Pelototi Kinerja BUMN
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Nadiem Coret Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, Tunjuk Eks Mantan Pengacara Tom Lembong di Persidangan
-
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?
-
Ayah Tiri Pembunuh Bocah 6 Tahun Akhiri Hidup di Penjara, Ini Kronologi Kasus Alvaro Pesanggrahan
-
Prabowo Kumpulkan Jajaran di Hambalang, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
-
Diungkap Kakek, Ayah Tiri Terduga Penculik Alvaro Tewas Bunuh Diri di Polres Jaksel Usai Ditangkap!
-
Universitas Oxford Dikritik Imbas Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Terkait Bunga Langka
-
Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya
-
Tidak Ada Pemakzulan Sampai Muktamar, Gus Yahya Pimpin PBNU Satu Periode
-
Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T
-
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan