Suara.com - Developer perumahan menjadi perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab mengembangkan dan membangun kawasan perumahan dalam jumlah besar, termasuk pembelian tanah, perencanaan, pembangunan, hingga pemasaran rumah kepada konsumen.
Menurut Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Pasal 5 ayat 1, developer perumahan adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan berbagai jenis perumahan dalam suatu lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana dan fasilitas sosial untuk kebutuhan penghuninya.
Developer perumahan bukan hanya pembangun, tetapi juga pengelola proyek properti yang menghubungkan produk hunian dengan konsumen secara profesional.
Membeli rumah melalui developer memang praktis, tapi ada banyak jebakan yang bisa merugikan. Berikut adalah lima kesalahan umum yang sering terjadi, lengkap dengan skema penipuan yang perlu diwaspadai:
1. Tergiur Harga di Bawah Pasaran
- Banyak developer nakal menawarkan rumah dengan harga sangat murah, jauh di bawah harga pasar. Penawaran ini seringkali menjadi umpan untuk menarik korban.
- Skema: Setelah uang muka atau cicilan dibayarkan, proyek tidak berjalan, rumah tidak dibangun, atau developer tiba-tiba menghilang.
2. Tidak Mengecek Legalitas dan Reputasi Developer
- Pembeli sering abai memeriksa izin, track record, dan legalitas developer.
- Skema: Developer bodong biasanya tidak memiliki izin resmi, tidak jelas perusahaannya, atau pernah terlibat kasus hukum. Transaksi sering dilakukan atas nama pribadi, bukan perusahaan.
3. Membayar DP Sebelum KPR Disetujui
- Banyak yang langsung membayar Down Payment (DP) ke developer tanpa menunggu persetujuan KPR dari bank.
- Skema: Jika KPR ditolak, uang DP sulit kembali atau bahkan hangus. Hal ini sering dimanfaatkan developer nakal untuk mengambil keuntungan dari calon pembeli yang kurang waspada.
4. Abai pada Proses dan Dokumen Legalitas
- Setelah transaksi, banyak pembeli tidak mengawal proses pemecahan sertifikat, balik nama, atau kelengkapan dokumen penting lainnya.
Berita Terkait
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
Perangkat Rumah Tangga Pintar Kian Diminati Generasi Urban yang Serba Praktis di 2025
-
CERPEN: Melepas Kenangan
-
Standar Global Layanan Kesehatan Kian Ditentukan oleh Infrastruktur Rumah Sakit
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India