Suara.com - Developer perumahan menjadi perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab mengembangkan dan membangun kawasan perumahan dalam jumlah besar, termasuk pembelian tanah, perencanaan, pembangunan, hingga pemasaran rumah kepada konsumen.
Menurut Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Pasal 5 ayat 1, developer perumahan adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan berbagai jenis perumahan dalam suatu lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana dan fasilitas sosial untuk kebutuhan penghuninya.
Developer perumahan bukan hanya pembangun, tetapi juga pengelola proyek properti yang menghubungkan produk hunian dengan konsumen secara profesional.
Membeli rumah melalui developer memang praktis, tapi ada banyak jebakan yang bisa merugikan. Berikut adalah lima kesalahan umum yang sering terjadi, lengkap dengan skema penipuan yang perlu diwaspadai:
1. Tergiur Harga di Bawah Pasaran
- Banyak developer nakal menawarkan rumah dengan harga sangat murah, jauh di bawah harga pasar. Penawaran ini seringkali menjadi umpan untuk menarik korban.
- Skema: Setelah uang muka atau cicilan dibayarkan, proyek tidak berjalan, rumah tidak dibangun, atau developer tiba-tiba menghilang.
2. Tidak Mengecek Legalitas dan Reputasi Developer
- Pembeli sering abai memeriksa izin, track record, dan legalitas developer.
- Skema: Developer bodong biasanya tidak memiliki izin resmi, tidak jelas perusahaannya, atau pernah terlibat kasus hukum. Transaksi sering dilakukan atas nama pribadi, bukan perusahaan.
3. Membayar DP Sebelum KPR Disetujui
- Banyak yang langsung membayar Down Payment (DP) ke developer tanpa menunggu persetujuan KPR dari bank.
- Skema: Jika KPR ditolak, uang DP sulit kembali atau bahkan hangus. Hal ini sering dimanfaatkan developer nakal untuk mengambil keuntungan dari calon pembeli yang kurang waspada.
4. Abai pada Proses dan Dokumen Legalitas
- Setelah transaksi, banyak pembeli tidak mengawal proses pemecahan sertifikat, balik nama, atau kelengkapan dokumen penting lainnya.
Berita Terkait
-
Geliat Properti Akhir Tahun: Strategi 'Kota Terintegrasi' dan Akses Tol Jadi Magnet Baru
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
Perangkat Rumah Tangga Pintar Kian Diminati Generasi Urban yang Serba Praktis di 2025
-
CERPEN: Melepas Kenangan
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti
-
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
-
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026: Kebijakan Hati-Hati atau Keberpihakan ke Industri?
-
Tren Kenaikan Arus Lalu Lintas di Ruas Regional Nusantara, Tol Jogja-Solo Naik 37 Persen
-
Geger Teror Bom, Ini Daftar 10 SMA di Depok yang Disisir Tim Gegana