Diterangkan, berdasarkan hasil autopsi ditemukan tanda-tanda saat tenggelam di kolam renang salah satu villa di Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi masih hidup.
Namun, kondisi tubuh yang telah mengalami kekerasan fisik serta tidak adanya pertolongan tepat waktu menyebabkan nyawanya tak terselamatkan.
“Ada luka-luka serta patah tulang yang ditemukan. Semua menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” jelas Syarif.
Kasus ini sempat terhambat karena keluarga korban awalnya menolak autopsi.
Namun, dalam prosesnya akhirnya disepakati dilakukan autopsi.
Ditegaskan Syarif, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara prosedural dan profesional.
Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada tim penyidik.
“Kami tegaskan bahwa kami bekerja dengan mengedepankan transparansi dan integritas. Percayakan proses ini kepada kami,” katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum salah satu tersangka mengatakan kliennya justru berperan aktif dalam upaya penyelamatan saat insiden terjadi beberapa waktu lalu di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Baca Juga: Misteri Kematian Diplomat Kemenlu, UGM Desak Polisi Usut Tewasnya Arya Daru yang Dililit Lakban
“Klien kami yang mengangkat korban dari dasar kolam, berupaya maksimal menyelamatkan. Namun, justru klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hijrat Priyatno, kuasa hukum IMY.
Pihaknya juga menegaskan bahwa IMY telah ditahan oleh penyidik dan tetap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Mereka menyatakan dukungan terhadap pengungkapan kasus ini secara tuntas.
“Kami ingin kasus ini terungkap seterang-terangnya. Klien kami siap menghadapi proses hukum. Jika nanti terbukti tidak bersalah, maka ini sekaligus membuktikan bahwa institusi kepolisian bebas dari dugaan pelaku penganiayaan,” tambah Hijrat.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?