Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, bersiap membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoi setebal 108 halaman yang ia tulis tangan dari balik jeruji besi. Momen krusial ini menjadi perlawanan Hasto terhadap tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Hasto mengaku merasakan kelelahan fisik saat merampungkan pembelaan pribadinya di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK.
“Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” kata Hasto sesaat sebelum memulai persidangan.
Lebih dari sekadar pembelaan hukum, Hasto menyebut pleidoinya akan mengungkap dugaan rekayasa hukum yang menjeratnya. Ia mengemas pembelaannya dengan narasi perjuangan ideologis dan historis.
“ini menggambarkan suatu semangat yang sudah mengendap dalam memoria passionis, rahasia penderitaan yang muncul dalam perjuangan para pahlawan bangsa di dalam mendapatkan kemerdekaan untuk keadilan,” tandas Hasto.
Terancam 7 Tahun Bui
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menuntut Hasto dengan hukuman berat. Jaksa meyakini Hasto bersalah dan layak diganjar hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Polisi Mendadak Pasang Metal Detector, Sidang Pleidoi Hasto PDIP Dijaga Super Ketat, Mengapa?
Selain kurungan badan, Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hasto didakwa melakukan dua pelanggaran serius. Pertama, ia dituduh memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Kedua, ia didakwa merintangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Terkait perintangan penyidikan, KPK membeberkan sejumlah bukti. Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Desember 2024 lalu menjelaskan peran aktif Hasto dalam menghalangi kerja penyidik.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Perintah serupa diduga kembali terjadi pada Juni 2024, di mana Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK. Tak hanya itu, Hasto juga dituding mengarahkan saksi-saksi lain dalam pusaran kasus Harun Masiku.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Berita Terkait
-
Polisi Mendadak Pasang Metal Detector, Sidang Pleidoi Hasto PDIP Dijaga Super Ketat, Mengapa?
-
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Bacakan Pleidoi Hari Ini
-
Terungkap! Begini Perayaan Ultah Hasto Bersama Keluarga di Rutan KPK
-
Bukan Pengaruhi Sikap ke Prabowo, Tuntutan JPU ke Hasto jadi Peluang Faksi Lain di PDIP Incar Sekjen
-
Hasto Kristiyanto Teriak Merdeka Berkali-kali usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru