Ia menyatakan bahwa KAPA sebenarnya adalah warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, bukan warga Kota Bekasi.
Ini adalah perbedaan wilayah administrasi yang fundamental dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut Tri, KAPA memang mendaftar ke salah satu SMP Negeri di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi, melalui jalur prestasi.
Namun, karena perbedaan domisili antara KTP/Kartu Keluarga (Kabupaten Bekasi) dengan sekolah tujuan (Kota Bekasi), sistem secara otomatis menolak pendaftaran tersebut.
“Jadi, narasi yang dibuat seolah pemulung, orang miskin, kemudian Pemerintah Kota Bekasi menolak, salah kamar,” ujar Tri. Penolakan tersebut, tegasnya, murni disebabkan oleh aturan sistem zonasi, bukan karena faktor diskriminasi sosial ataupun ekonomi.
Intervensi Publik dan Solusi Akhir
Keviralan video KAPA bahkan sampai ke telinga tokoh publik sekaligus Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Tri Adhianto mengaku telah dihubungi langsung terkait persoalan ini.
“Dia mengaku telah dihubungi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai viralnya video tersebut,” tulis narasi yang beredar.
Setelah mendapat klarifikasi bahwa KAPA bukan warga Kota Bekasi, Dedi Mulyadi tetap meminta Tri untuk membantu mencarikan solusi bagi remaja tersebut.
Baca Juga: Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Bareng KPK dan Kepala Daerah Lain, Dedi Mulyadi Datang Terlambat
Pada akhirnya, masalah pendidikan KAPA menemukan titik terang. Ia telah dipastikan diterima di sekolah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya.
“Dia bisa masuk jalur zonasi di SMPN 2 Setu. Jadi yang bersangkutan sudah sesuai dengan jalurnya,” kata Tri.
Berita Terkait
-
Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Bareng KPK dan Kepala Daerah Lain, Dedi Mulyadi Datang Terlambat
-
Dedi Mulyadi Bongkar Biang Kerok Banjir Bekasi-Karawang, Sentil Kepala Daerah
-
Dedi Mulyadi Tanggapi Pengakuan Hubungan dari Sherly Tjoanda
-
Viral Dikit Langsung Duta? Kisah Rayyan Arkan Dikha, Bocah Penari Pacu Jalur yang Menginspirasi
-
Permintaan Flyover dan Rusun dari Pemkot Bekasi, Pemprov DKI Masih Lakukan Pendalaman
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap