Suara.com - Surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI telah resmi diterima pimpinan DPR dan MPR.
Namun, alih-alih memicu badai politik di Senayan, bola panas itu justru terkesan 'didinginkan'.
Hingga kini, belum ada langkah konkret dari parlemen untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, menciptakan tanda tanya besar: apakah wacana ini hanya akan menjadi angin lalu?
Surat yang tiba pada awal Juni 2025 itu menjadi puncak kegelisahan sebagian kelompok masyarakat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Para purnawirawan menilai ada cacat etika dan kepantasan dalam proses tersebut. Namun, respons dari para petinggi legislatif terkesan normatif dan penuh kehati-hatian.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan akan memeriksa surat tersebut dan menentukan langkah selanjutnya.
"Terkait dengan surat, kami akan cek kembali apakah bisa, langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Yang tentunya kami akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," ujar Puan di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Senada dengan DPR, pihak MPR juga menyebut masih perlu melakukan kajian internal melalui Sekretariat Jenderal sebelum mengambil sikap.
Sikap menunggu ini mengindikasikan bahwa jalan menuju pemakzulan tidaklah mudah dan sarat akan pertimbangan politik.
Baca Juga: Wapres Gibran 'Turun Gunung' ke Papua: Janji Manis atau Mimpi di Siang Bolong?
Standar Tinggi Pemakzulan ala Jokowi
Di tengah dinamika ini, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang juga ayah dari Gibran, angkat bicara.
Alih-alih merespons secara politis, Jokowi justru mengingatkan publik tentang tingginya tembok konstitusi yang harus dilompati untuk memakzulkan seorang wakil presiden.
Menurutnya, pemakzulan hanya bisa terjadi jika ada pelanggaran yang sangat fundamental.
Dalam sebuah kesempatan, Jokowi memaparkan kondisi spesifik yang memungkinkan seorang presiden atau wakil presiden dilengserkan dari jabatannya.
"Kita punya mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu Presiden atau Wakil Presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat," kata Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!
-
Gelar Panggung Musikal di Sarinah, Aktivis Sebut Banjir Sumatera Tragedi Ekologis