Pernyataan ini seolah menjadi pengingat bahwa mosi tidak percaya atau ketidaksukaan politik tidak cukup menjadi dasar pemakzulan.
Harus ada bukti hukum yang kuat atas tindakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Mungkinkah Gibran Tergelincir?
Lantas, apakah alasan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI memenuhi kriteria "pelanggaran berat" tersebut?
Sejauh ini, dasar utama tuntutan adalah putusan MK yang oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dinyatakan sebagai pelanggaran etik berat, bukan pelanggaran hukum atau pidana.
Analis politik Burhanuddin Muhtadi menyebutkan, selain isu putusan MK, alasan lain yang diangkat adalah Gibran dianggap tidak memenuhi kualifikasi dan tudingan terkait kepemilikan sebuah akun anonim yang sempat jadi sorotan bernama Fufufafa.
Ketiga alasan ini, secara yuridis, masih jauh dari kategori "pelanggaran berat" yang dimaksud konstitusi.
Tanpa adanya bukti korupsi atau tindak pidana, DPR tidak memiliki cukup alasan kuat untuk memulai proses hak angket yang bisa berujung pada pemakzulan.
Selain itu, konstelasi politik saat ini sangat menguntungkan Gibran.
Baca Juga: Wapres Gibran 'Turun Gunung' ke Papua: Janji Manis atau Mimpi di Siang Bolong?
Dengan mayoritas partai koalisi pemerintah yang solid di parlemen, setiap upaya politik untuk menjatuhkannya diprediksi akan 'mental' sebelum sampai ke tahap serius.
Di tengah pusaran isu yang menyangkut posisinya, Gibran Rakabuming Raka sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar.
Respons justru lebih sering datang dari lingkaran terdekatnya, seperti sang ayah dan elite partai pendukung.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, misalnya, meminta publik untuk menghormati hasil Pemilu 2024 dan menyudahi wacana pemakzulan.
Sikap tenang Gibran dan respons 'pasang badan' dari para loyalisnya seakan mengirim sinyal bahwa mereka melihat isu ini tak lebih dari sekadar dinamika demokrasi biasa, persis seperti yang diutarakan Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial