Pernyataan ini seolah menjadi pengingat bahwa mosi tidak percaya atau ketidaksukaan politik tidak cukup menjadi dasar pemakzulan.
Harus ada bukti hukum yang kuat atas tindakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Mungkinkah Gibran Tergelincir?
Lantas, apakah alasan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI memenuhi kriteria "pelanggaran berat" tersebut?
Sejauh ini, dasar utama tuntutan adalah putusan MK yang oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dinyatakan sebagai pelanggaran etik berat, bukan pelanggaran hukum atau pidana.
Analis politik Burhanuddin Muhtadi menyebutkan, selain isu putusan MK, alasan lain yang diangkat adalah Gibran dianggap tidak memenuhi kualifikasi dan tudingan terkait kepemilikan sebuah akun anonim yang sempat jadi sorotan bernama Fufufafa.
Ketiga alasan ini, secara yuridis, masih jauh dari kategori "pelanggaran berat" yang dimaksud konstitusi.
Tanpa adanya bukti korupsi atau tindak pidana, DPR tidak memiliki cukup alasan kuat untuk memulai proses hak angket yang bisa berujung pada pemakzulan.
Selain itu, konstelasi politik saat ini sangat menguntungkan Gibran.
Baca Juga: Wapres Gibran 'Turun Gunung' ke Papua: Janji Manis atau Mimpi di Siang Bolong?
Dengan mayoritas partai koalisi pemerintah yang solid di parlemen, setiap upaya politik untuk menjatuhkannya diprediksi akan 'mental' sebelum sampai ke tahap serius.
Di tengah pusaran isu yang menyangkut posisinya, Gibran Rakabuming Raka sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar.
Respons justru lebih sering datang dari lingkaran terdekatnya, seperti sang ayah dan elite partai pendukung.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, misalnya, meminta publik untuk menghormati hasil Pemilu 2024 dan menyudahi wacana pemakzulan.
Sikap tenang Gibran dan respons 'pasang badan' dari para loyalisnya seakan mengirim sinyal bahwa mereka melihat isu ini tak lebih dari sekadar dinamika demokrasi biasa, persis seperti yang diutarakan Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time