Pernyataan ini seolah menjadi pengingat bahwa mosi tidak percaya atau ketidaksukaan politik tidak cukup menjadi dasar pemakzulan.
Harus ada bukti hukum yang kuat atas tindakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Mungkinkah Gibran Tergelincir?
Lantas, apakah alasan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI memenuhi kriteria "pelanggaran berat" tersebut?
Sejauh ini, dasar utama tuntutan adalah putusan MK yang oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dinyatakan sebagai pelanggaran etik berat, bukan pelanggaran hukum atau pidana.
Analis politik Burhanuddin Muhtadi menyebutkan, selain isu putusan MK, alasan lain yang diangkat adalah Gibran dianggap tidak memenuhi kualifikasi dan tudingan terkait kepemilikan sebuah akun anonim yang sempat jadi sorotan bernama Fufufafa.
Ketiga alasan ini, secara yuridis, masih jauh dari kategori "pelanggaran berat" yang dimaksud konstitusi.
Tanpa adanya bukti korupsi atau tindak pidana, DPR tidak memiliki cukup alasan kuat untuk memulai proses hak angket yang bisa berujung pada pemakzulan.
Selain itu, konstelasi politik saat ini sangat menguntungkan Gibran.
Baca Juga: Wapres Gibran 'Turun Gunung' ke Papua: Janji Manis atau Mimpi di Siang Bolong?
Dengan mayoritas partai koalisi pemerintah yang solid di parlemen, setiap upaya politik untuk menjatuhkannya diprediksi akan 'mental' sebelum sampai ke tahap serius.
Di tengah pusaran isu yang menyangkut posisinya, Gibran Rakabuming Raka sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar.
Respons justru lebih sering datang dari lingkaran terdekatnya, seperti sang ayah dan elite partai pendukung.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, misalnya, meminta publik untuk menghormati hasil Pemilu 2024 dan menyudahi wacana pemakzulan.
Sikap tenang Gibran dan respons 'pasang badan' dari para loyalisnya seakan mengirim sinyal bahwa mereka melihat isu ini tak lebih dari sekadar dinamika demokrasi biasa, persis seperti yang diutarakan Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang