Pernyataan ini seolah menjadi pengingat bahwa mosi tidak percaya atau ketidaksukaan politik tidak cukup menjadi dasar pemakzulan.
Harus ada bukti hukum yang kuat atas tindakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Mungkinkah Gibran Tergelincir?
Lantas, apakah alasan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI memenuhi kriteria "pelanggaran berat" tersebut?
Sejauh ini, dasar utama tuntutan adalah putusan MK yang oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dinyatakan sebagai pelanggaran etik berat, bukan pelanggaran hukum atau pidana.
Analis politik Burhanuddin Muhtadi menyebutkan, selain isu putusan MK, alasan lain yang diangkat adalah Gibran dianggap tidak memenuhi kualifikasi dan tudingan terkait kepemilikan sebuah akun anonim yang sempat jadi sorotan bernama Fufufafa.
Ketiga alasan ini, secara yuridis, masih jauh dari kategori "pelanggaran berat" yang dimaksud konstitusi.
Tanpa adanya bukti korupsi atau tindak pidana, DPR tidak memiliki cukup alasan kuat untuk memulai proses hak angket yang bisa berujung pada pemakzulan.
Selain itu, konstelasi politik saat ini sangat menguntungkan Gibran.
Baca Juga: Wapres Gibran 'Turun Gunung' ke Papua: Janji Manis atau Mimpi di Siang Bolong?
Dengan mayoritas partai koalisi pemerintah yang solid di parlemen, setiap upaya politik untuk menjatuhkannya diprediksi akan 'mental' sebelum sampai ke tahap serius.
Di tengah pusaran isu yang menyangkut posisinya, Gibran Rakabuming Raka sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar.
Respons justru lebih sering datang dari lingkaran terdekatnya, seperti sang ayah dan elite partai pendukung.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, misalnya, meminta publik untuk menghormati hasil Pemilu 2024 dan menyudahi wacana pemakzulan.
Sikap tenang Gibran dan respons 'pasang badan' dari para loyalisnya seakan mengirim sinyal bahwa mereka melihat isu ini tak lebih dari sekadar dinamika demokrasi biasa, persis seperti yang diutarakan Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Pengamat: Seskab Teddy Jalankan Peran Mediator Kebijakan Presiden di Tengah Kritik
-
Puncak Mudik Diprediksi 1618 Maret, 6.800 Personel Gabungan Dikerahkan di Jakarta
-
Hadiri Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Saya Yakin Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Jakarta Terancam Penumpukan Sampah Imbas Longsor TPST Bantar Gebang?
-
Pemprov DKI Jamin Santunan Korban Longsor TPST Bantar Gebang
-
Khusus di Bali, Begini Panduan Takbiran Lebaran Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi
-
Kronologi Lengkap Pria Bekasi Jatuh dari Lantai Tiga PIM 2 Jakarta Selatan, Terekam CCTV
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Pemimpin Baru Iran Pengganti Ali Khamenei
-
TPST Bantargebang Longsor! Pramono Ungkap Pemicu Petaka Sampah Akibat Hujan Ekstrem