Suara.com - Surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI telah resmi diterima pimpinan DPR dan MPR.
Namun, alih-alih memicu badai politik di Senayan, bola panas itu justru terkesan 'didinginkan'.
Hingga kini, belum ada langkah konkret dari parlemen untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, menciptakan tanda tanya besar: apakah wacana ini hanya akan menjadi angin lalu?
Surat yang tiba pada awal Juni 2025 itu menjadi puncak kegelisahan sebagian kelompok masyarakat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Para purnawirawan menilai ada cacat etika dan kepantasan dalam proses tersebut. Namun, respons dari para petinggi legislatif terkesan normatif dan penuh kehati-hatian.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan akan memeriksa surat tersebut dan menentukan langkah selanjutnya.
"Terkait dengan surat, kami akan cek kembali apakah bisa, langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Yang tentunya kami akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," ujar Puan di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Senada dengan DPR, pihak MPR juga menyebut masih perlu melakukan kajian internal melalui Sekretariat Jenderal sebelum mengambil sikap.
Sikap menunggu ini mengindikasikan bahwa jalan menuju pemakzulan tidaklah mudah dan sarat akan pertimbangan politik.
Baca Juga: Wapres Gibran 'Turun Gunung' ke Papua: Janji Manis atau Mimpi di Siang Bolong?
Standar Tinggi Pemakzulan ala Jokowi
Di tengah dinamika ini, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang juga ayah dari Gibran, angkat bicara.
Alih-alih merespons secara politis, Jokowi justru mengingatkan publik tentang tingginya tembok konstitusi yang harus dilompati untuk memakzulkan seorang wakil presiden.
Menurutnya, pemakzulan hanya bisa terjadi jika ada pelanggaran yang sangat fundamental.
Dalam sebuah kesempatan, Jokowi memaparkan kondisi spesifik yang memungkinkan seorang presiden atau wakil presiden dilengserkan dari jabatannya.
"Kita punya mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu Presiden atau Wakil Presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat," kata Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial