Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka.
Zarof ditetapkan tersangka untuk ketiga kalinya dalam kasus suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun 2023–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, selain Zarof terdapat dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Mereka, yakni Lisa Rachmat selaku advokat dan Isidorus Iswardojo selaku pemberi suap.
"Ditetapkan tersangka terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025," jelas Harli kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Harli menyebut, penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan temuan uang hampir Rp1 triliun di rumah Zarof.
Di mana dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pemberian suap dari Isidorus senilai Rp11 miliar kepada Zarof melalui Lisa untuk menangani perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
"Di Pengadilan Tunggi sekitar Rp6 miliar. Di mana Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” bebernya.
Menurut Harli, Zarof dan Lisa tidak dilakukan penahanan karena telah lebih dahulu ditahan atas perkara lain. Sedangkan Isidorus tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan.
"II usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” ungkap Harli.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap
Sebagaimana diketahui Zarof sebelumnya telah ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur. Dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis 16 tahun penjara.
Selain ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi, Kejaksaan Agung RI juga menetapkan Zarof sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU?
-
Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU
-
Hasto Klaim Dikriminalisasi karena Tolak Israel: Ini Konsekuensi Sikap Politik Saya
-
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Bacakan Pleidoi Hari Ini
-
Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar