Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Hukum RI untuk pertama kalinya melakukan ekstradisi seorang buronan asal rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke Federasi Rusia.
Diketahui, sebelum ekstradisi Indonesia-Rusia ini, buronan asal Rusia itu sempat diamankan dan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ditahan di Rutan Cipinang sejak 2022-2025.
Langkah ekstradisi perdana RI-Rusia ini menjadi bukti komitmen kuat hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia, yang terwujud bahkan sebelum perjanjian ekstradisi formal selesai diratifikasi.
Indonesia menorehkan babak baru dalam kerja sama hukum internasional dengan Federasi Rusia. Untuk pertama kalinya, Pemerintah RI mengabulkan permohonan ekstradisi seorang buronan asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (AZV), ke negara asalnya.
Proses serah terima ini menjadi tonggak bersejarah karena dilakukan atas dasar hubungan baik dan komitmen diplomatik, meskipun perjanjian ekstradisi antara kedua negara masih dalam proses ratifikasi.
Langkah ekstradisi perdana ini merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan langsung oleh Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2022.
Prosesnya memakan waktu dan melibatkan komunikasi intensif di tingkat diplomatik untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai koridor hukum internasional dan nasional.
"Pada 2022 itu ada permintaan dari pihak sana (otoritas negara federasi Rusia), tentu kita berproses dan itu juga butuh waktu, komunikasi secara diplomatik," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, usai penandatanganan Minutes of Surrender di kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kamis 10 Juli 2025.
Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) merupakan subjek Red Notice yang dikeluarkan otoritas Rusia pada tahun 2022 atas keterlibatannya dalam sebuah kasus hukum di negaranya.
Baca Juga: Pertunjukan Akrobatik Cirque de Luna dari Rusia Hadir di Resinda Park Mall
Pihak berwenang Rusia kemudian mendeteksi keberadaannya di Indonesia dan meminta bantuan untuk menangkap serta memulangkannya.
"Tindakan kriminalnya itu di Rusia, bukan di wilayah hukum Indonesia. Dia melanggar pelanggaran hukum, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan," jelas Widodo.
Selama proses menunggu ekstradisi sejak ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2022, AZV ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Penyerahan AZV dan barang bukti pun secara resmi dilakukan di fasilitas tersebut sebelum ia diberangkatkan. Proses pemulangannya diatur secara teknis melalui penerbangan komersial.
"Nantinya WNA itu akan diberangkatkan ke negaranya melalui Denpasar, Bali langsung ke sana. Enggak ada pengawalan ketat, dia naik pesawat komersil pada malam ini dari Jakarta ke Denpasar dan langsung flight ke Moskow, karena kita tidak ada langsung Jakarta flight ke Moskow, ya," ungkapnya.
Landasan hukum untuk ekstradisi perdana ini adalah Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terkait
-
Pertunjukan Akrobatik Cirque de Luna dari Rusia Hadir di Resinda Park Mall
-
KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?
-
Drama Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut: Saksi Kunci Disiapkan untuk Gagalkan Upaya Indonesia?
-
Sebut Penjara RI Kejam dan Korup, Akankah Paulus Tannos Sukses Gagalkan Ekstradisi dari Singapura?
-
Jelang Putusan, KPK Yakin Pengadilan Singapura Akan Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua