Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Hukum RI untuk pertama kalinya melakukan ekstradisi seorang buronan asal rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke Federasi Rusia.
Diketahui, sebelum ekstradisi Indonesia-Rusia ini, buronan asal Rusia itu sempat diamankan dan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ditahan di Rutan Cipinang sejak 2022-2025.
Langkah ekstradisi perdana RI-Rusia ini menjadi bukti komitmen kuat hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia, yang terwujud bahkan sebelum perjanjian ekstradisi formal selesai diratifikasi.
Indonesia menorehkan babak baru dalam kerja sama hukum internasional dengan Federasi Rusia. Untuk pertama kalinya, Pemerintah RI mengabulkan permohonan ekstradisi seorang buronan asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (AZV), ke negara asalnya.
Proses serah terima ini menjadi tonggak bersejarah karena dilakukan atas dasar hubungan baik dan komitmen diplomatik, meskipun perjanjian ekstradisi antara kedua negara masih dalam proses ratifikasi.
Langkah ekstradisi perdana ini merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan langsung oleh Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2022.
Prosesnya memakan waktu dan melibatkan komunikasi intensif di tingkat diplomatik untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai koridor hukum internasional dan nasional.
"Pada 2022 itu ada permintaan dari pihak sana (otoritas negara federasi Rusia), tentu kita berproses dan itu juga butuh waktu, komunikasi secara diplomatik," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, usai penandatanganan Minutes of Surrender di kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kamis 10 Juli 2025.
Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) merupakan subjek Red Notice yang dikeluarkan otoritas Rusia pada tahun 2022 atas keterlibatannya dalam sebuah kasus hukum di negaranya.
Baca Juga: Pertunjukan Akrobatik Cirque de Luna dari Rusia Hadir di Resinda Park Mall
Pihak berwenang Rusia kemudian mendeteksi keberadaannya di Indonesia dan meminta bantuan untuk menangkap serta memulangkannya.
"Tindakan kriminalnya itu di Rusia, bukan di wilayah hukum Indonesia. Dia melanggar pelanggaran hukum, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan," jelas Widodo.
Selama proses menunggu ekstradisi sejak ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2022, AZV ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Penyerahan AZV dan barang bukti pun secara resmi dilakukan di fasilitas tersebut sebelum ia diberangkatkan. Proses pemulangannya diatur secara teknis melalui penerbangan komersial.
"Nantinya WNA itu akan diberangkatkan ke negaranya melalui Denpasar, Bali langsung ke sana. Enggak ada pengawalan ketat, dia naik pesawat komersil pada malam ini dari Jakarta ke Denpasar dan langsung flight ke Moskow, karena kita tidak ada langsung Jakarta flight ke Moskow, ya," ungkapnya.
Landasan hukum untuk ekstradisi perdana ini adalah Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terkait
-
Pertunjukan Akrobatik Cirque de Luna dari Rusia Hadir di Resinda Park Mall
-
KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?
-
Drama Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut: Saksi Kunci Disiapkan untuk Gagalkan Upaya Indonesia?
-
Sebut Penjara RI Kejam dan Korup, Akankah Paulus Tannos Sukses Gagalkan Ekstradisi dari Singapura?
-
Jelang Putusan, KPK Yakin Pengadilan Singapura Akan Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober