Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Hukum RI untuk pertama kalinya melakukan ekstradisi seorang buronan asal rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke Federasi Rusia.
Diketahui, sebelum ekstradisi Indonesia-Rusia ini, buronan asal Rusia itu sempat diamankan dan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ditahan di Rutan Cipinang sejak 2022-2025.
Langkah ekstradisi perdana RI-Rusia ini menjadi bukti komitmen kuat hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia, yang terwujud bahkan sebelum perjanjian ekstradisi formal selesai diratifikasi.
Indonesia menorehkan babak baru dalam kerja sama hukum internasional dengan Federasi Rusia. Untuk pertama kalinya, Pemerintah RI mengabulkan permohonan ekstradisi seorang buronan asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (AZV), ke negara asalnya.
Proses serah terima ini menjadi tonggak bersejarah karena dilakukan atas dasar hubungan baik dan komitmen diplomatik, meskipun perjanjian ekstradisi antara kedua negara masih dalam proses ratifikasi.
Langkah ekstradisi perdana ini merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan langsung oleh Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2022.
Prosesnya memakan waktu dan melibatkan komunikasi intensif di tingkat diplomatik untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai koridor hukum internasional dan nasional.
"Pada 2022 itu ada permintaan dari pihak sana (otoritas negara federasi Rusia), tentu kita berproses dan itu juga butuh waktu, komunikasi secara diplomatik," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, usai penandatanganan Minutes of Surrender di kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kamis 10 Juli 2025.
Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) merupakan subjek Red Notice yang dikeluarkan otoritas Rusia pada tahun 2022 atas keterlibatannya dalam sebuah kasus hukum di negaranya.
Baca Juga: Pertunjukan Akrobatik Cirque de Luna dari Rusia Hadir di Resinda Park Mall
Pihak berwenang Rusia kemudian mendeteksi keberadaannya di Indonesia dan meminta bantuan untuk menangkap serta memulangkannya.
"Tindakan kriminalnya itu di Rusia, bukan di wilayah hukum Indonesia. Dia melanggar pelanggaran hukum, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan," jelas Widodo.
Selama proses menunggu ekstradisi sejak ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2022, AZV ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Penyerahan AZV dan barang bukti pun secara resmi dilakukan di fasilitas tersebut sebelum ia diberangkatkan. Proses pemulangannya diatur secara teknis melalui penerbangan komersial.
"Nantinya WNA itu akan diberangkatkan ke negaranya melalui Denpasar, Bali langsung ke sana. Enggak ada pengawalan ketat, dia naik pesawat komersil pada malam ini dari Jakarta ke Denpasar dan langsung flight ke Moskow, karena kita tidak ada langsung Jakarta flight ke Moskow, ya," ungkapnya.
Landasan hukum untuk ekstradisi perdana ini adalah Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terkait
-
Pertunjukan Akrobatik Cirque de Luna dari Rusia Hadir di Resinda Park Mall
-
KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?
-
Drama Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut: Saksi Kunci Disiapkan untuk Gagalkan Upaya Indonesia?
-
Sebut Penjara RI Kejam dan Korup, Akankah Paulus Tannos Sukses Gagalkan Ekstradisi dari Singapura?
-
Jelang Putusan, KPK Yakin Pengadilan Singapura Akan Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Mal Jakarta Mulai Sepi, Kunjungan Turun 10 Persen Akibat Daya Beli Masyarakat Melemah
-
Gempa di Palu, Gubernur Sulteng Minta Rumah Sakit Siaga hingga Siapkan Tempat Pengungsian
-
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?
-
1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah
-
Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta
-
Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara