Suara.com - Pemerintah secara terbuka mengakui bahwa kapasitas fiskal negara saat ini belum memungkinkan untuk membiayai secara penuh seluruh kebutuhan program pendidikan dasar gratis sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Implikasi dari keterbatasan anggaran ini menuntut implementasi amanat konstitusional yang akan dilakukan secara bertahap.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Suharti, dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI.
Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan lanjutan mengenai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan gratis selama 9 tahun di seluruh institusi pendidikan dasar.
Suharti memaparkan bahwa meskipun komitmen pemerintah terhadap pendidikan gratis sangat tinggi, realitas kemampuan fiskal menjadi kendala utama.
Pemerintah hanya sanggup menyediakan pembiayaan hingga batas tertentu, tanpa merinci lebih jauh batasan yang dimaksud.
"Pemerintah juga menyediakan pembiayaan sampai batas tertentu. Jadi tidak memungkinkan, belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta," kata Suharti di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program, Suharti menegaskan bahwa pemenuhan putusan MK akan dieksekusi secara gradual.
Ia juga menekankan bahwa keterbatasan finansial tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan standar mutu pendidikan yang telah ada.
Baca Juga: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo
"Pemenuhan (hasil putusan MK) akan dilakukan secara bertahap. Kemudian, bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas," tuturnya.
Di tengah keterbatasan ini, putusan MK ternyata masih membuka ruang bagi partisipasi publik.
Suharti mengonfirmasi bahwa kontribusi dari masyarakat tetap dimungkinkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar.
Hal ini, menurutnya, sejalan dengan pernyataan yang telah disampaikan oleh Menteri Dikdasmen.
"Sebagaimana putusan MK, yang sudah dikonfirmasi oleh Pak Menteri juga, bahwa masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi," imbuhnya.
Meskipun demikian, pemerintah menjamin adanya jaring pengaman sosial.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Peringati Hari Guru, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh untuk Guru Non ASN dan Swasta
-
Kecam Insiden Penembakan Warga di Pino, Sultan Minta Kepala Daerah Selesaikan Secara Baik
-
Ketua DPD RI: Bullying Mengancam Keselamatan dan Masa Depan Generasi Muda
-
DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir
-
Wajib Bekerjasama! Mitra dan Ka-SPPG Kunci Sukses Program MBG
-
Kasus Pajak Seret Eks Dirjen dan Bos Djarum, Kejagung Sita Sejumlah Kendaraan hingga Dokumen
-
IDAI Ingatkan: Jangan Berangkat Liburan Akhir Tahun Sebelum Cek Vaksin Anak!
-
Geger Ngaku Anak Polisi Propam dan Pakai Mobil Sitaan, Borok Pria Ini Dibongkar Polda Metro Jaya
-
'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran