Suara.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, melancarkan serangan balik dalam nota pembelaan (pleidoi) kliennya.
Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah bisa membuktikan adanya motif atau keuntungan pribadi bagi Hasto untuk terlibat dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh Penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ronny di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Menurut Ronny, narasi jaksa yang menempatkan Hasto sebagai dalang adalah keliru.
Ia justru berargumen bahwa satu-satunya pihak yang memiliki motif dan kepentingan penuh dalam kasus ini adalah Harun Masiku sendiri, yang berupaya keras mendapatkan kursi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," ujar Ronny.
Untuk memperkuat pembelaannya, Ronny juga memaparkan rekam jejak Hasto sebagai Sekjen PDIP yang justru konsisten mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Karakter dan integritas Hasto, baik sebagai politisi maupun akademisi, dinilai bertolak belakang dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Terdakwa memiliki riwayat panjang dan konsisten dalam tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI perjuangan dengan menunjukkan integritas loyalitas dan karakter yang kuat," tutur Ronny.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Akui Pakai AI untuk Referensi Pleidoi, Ternyata Ini Data yang Diungkap
"Sebagai sekertaris jenderal terdakwa terkenal sebagai figur yang sellau menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum dan supremasi konstitusi, baik dalam kapasitasnya sebagai politisi maupun akademisi."
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa dakwaan terhadap Hasto tidak berdasar dan dipaksakan.
"Maka, karena itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap dan perintangan merupakan pernyataan yang kontra produktif mengada-engada dan tidak masuk akal," katanya.
Dakwaan Berlapis dari KPK
Pembelaan sengit tersebut merupakan respons langsung atas tuntutan berat yang diajukan jaksa KPK pada sidang sebelumnya, Kamis (3/7/2025).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada Hasto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer
-
Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP
-
Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya
-
Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum
-
Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi
-
Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta
-
Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung
-
Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
-
Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan