Suara.com - DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati penambahan aturan impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat saat menjalankan tugas dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III dan pemerintah, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ketua Panja Revisi KUHAP Komisi III DPR RI Habiburokhman meyampaikan bahwa sebelumnya seluruh fraksi di Komisi III telah sepakat untuk memasukkan klausul impunitas advokat ke dalam Pasal 140 ayat (2) Revisi KUHAP.
"Kemarin sudah melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu ditegaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat tapi juga di KUHAP,” kata Habiburokhman dalam rapat.
Ia pun merinci rumusan pasal yang disepakati tersebut, seperti berbunyi: 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.'
Ia mengatakan, rumusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat.
Terlebih juga telah mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang menambahkan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas di luar pengadilan.
Adapun penjelasan terkait frasa 'iktikad baik' juga ditegaskan agar tidak menjadi pasal karet.
“Yang dimaksud iktikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat,” katanya.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik
Adapun dalam kesempatan ini, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan jika pemerintah sepakat juga dengan usulan itu.
"Saya kira selama itu mengacu kepada Undang-Undang Advokat yang eksisting, tidak ada masalah. Kita menambahkan itu dalam DIM 812," kata Eddy.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa Pasal 140 ayat (1) RUU KUHAP sudah menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum dan menjalankan tugas serta fungsi jasa hukum sesuai etika profesi dan dijamin oleh hukum serta peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya penambahan pada ayat (2), pemerintah berpandangan jaminan perlindungan terhadap profesi advokat kini lebih eksplisit.
Setelah mendengar persetujuan dari pemerintah, Habiburokhman langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan rapat.
“Alhamdulillah,” kata Habiburokhman sambil mengetuk palu sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut