Suara.com - Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo terus menghangat, memicu perdebatan sengit di berbagai platform, termasuk dalam sebuah podcast Forum Keadilan di YouTube.
Diskusi yang menghadirkan pakar telematika Roy Suryo, pengamat kepolisian Alfons Loe Mau, dan dipandu oleh Reza Indragiri Amriel, justru mengungkap lapisan kebingungan yang semakin tebal di tengah masyarakat.
Pertanyaan mendasar mengenai arah dan manfaat kasus ini, seperti yang diutarakan Reza Indragiri, menjadi benang merah dari perbincangan tersebut.
"Saya bingung mengenai arah dan manfaat kasus ini," kata Reza Indragiri Amriel di awal diskusi.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan publik yang kian merasa terjebak dalam pusaran informasi simpang siur dan perbedaan pandangan para ahli. Alih-alih mendapatkan pencerahan, perdebatan ini justru menimbulkan lebih banyak tanya.
Adu Argumen: Antara Dugaan Pemalsuan dan Prosedur Hukum
Di satu sisi, Roy Suryo dengan tegas memaparkan hasil analisis ilmiahnya yang mengarah pada dugaan kuat pemalsuan.
Ia mengklaim bahwa ijazah Joko Widodo "99,9% palsu" berdasarkan analisis telematika, perbedaan font, ketidaksesuaian foto, dan kejanggalan pada skripsi yang diduga milik Presiden.
Roy Suryo bahkan menyoroti absennya ijazah asli dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Luhut Sedih Jasa Jokowi Dilupakan, PDIP: Dia yang Lupa Jasa Ibu Mega Demi Kepentingan Keluarga
"Dalam gelar perkara khusus itu, ijazah aslinya tidak dihadirkan, itu sangat lucu dan mengecewakan," ungkap Roy Suryo.
Ia juga mempermasalahkan kualitas fotokopi ijazah yang diperlihatkan sebelumnya, yang menurutnya buruk, terlipat, bahkan ada tetesan kopi.
Bagi Roy, gelar perkara itu juga tidak mempertandingkan metode ilmiah secara imbang. Kritik Roy Suryo tidak berhenti di situ; ia bahkan menyebut ahli yang dihadirkan pihak Joko Widodo, Josua Sinambela, sebagai "lebih ke ahli sastra" karena tidak mampu menyangkal secara teknis.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Alfons Loemau. Sebagai pengamat kepolisian, Alfons melihat persoalan ini dari kacamata prosedur hukum dan pembuktian.
Ia berpendapat bahwa penyelidikan kasus ini seharusnya sudah berhenti sejak awal karena alat bukti yang dibawa pelapor hanyalah fotokopi ijazah.
"Menurut edaran Mahkamah Agung, fotokopi tidak dapat digunakan sebagai dokumen yang memiliki nilai pembuktian hukum," jelas Alfons.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland