Suara.com - Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah vila mewah di Gili Trawangan, NTB, telah menyeret nama perwira menengah polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Selain dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Nurhadi, perhatian publik juga tertuju pada sisi lain dari kasus ini.
Ada pembayaran sebesar Rp10 juta kepada seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari untuk menemani Kompol Yogi semalam.
Misri, yang kini juga berstatus tersangka, mengaku menerima bayaran Rp10 juta dari Kompol Yogi untuk menemani di malam pesta yang berlangsung di vila tersebut.
Bayaran itu dinilai fantastis untuk satu malam, mengingat latar belakang Kompol Yogi sebagai anggota Polri yang, secara resmi, menerima gaji pokok dan tunjangan dalam struktur yang sangat jelas.
Lantas, berapa sebenarnya gaji seorang Komisaris Polisi atau Kompol seperti I Made Yogi?
Gaji dan Tunjangan Kompol
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, gaji pokok seorang Kompol berkisar antara Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100 per bulan.
Namun, itu belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, lauk pauk, jabatan, hingga tunjangan khusus daerah.
Baca Juga: 8 Fakta Brigadir Nurhadi Tewas Saat Pesta di Villa Lombok, Dibunuh Ulah Cium Wanita Sewaan Atasan?
Sebagai perwira menengah, Kompol berada pada kelas jabatan 10, yang berarti ia juga berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp4.551.000 per bulan.
Jika ditotal kasar, maka Kompol Yogi bisa mengantongi penghasilan di atas Rp8 juta–Rp10 juta per bulan dari gaji pokok dan tukin saja, belum termasuk tunjangan lainnya.
Dengan asumsi tambahan tunjangan lain mencapai Rp2–4 juta, maka total penghasilan seorang Kompol bisa menembus Rp12–15 juta per bulan.
Angka tersebut tentunya relatif besar, namun tetap mengundang pertanyaan saat diketahui bahwa Kompol Yogi mampu memberikan uang tunai Rp10 juta untuk satu malam kepada Misri Puspita Sari.
Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kejadian tragis ini terjadi pada April 2025 di sebuah vila di Teluk Nare, Gili Trawangan.
Tag
Berita Terkait
-
Misteri Kasus Diplomat Menlu Tuai Segudang Tanda Tanya, Kasus Sambo Jilid 2 Timpa Brigadir Nurhadi?
-
Siapa Melanie Putri? Wanita yang Dicium Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas, Kini Jadi Saksi Kunci
-
Malam Liar di Gili Trawangan, Pesta Riklona dan Inex Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas Dicekik
-
Terungkap Alasan Misri Puspita Dibayar Rp10 Juta Semalam di Malam Kematian Brigadir Nurhadi
-
Brigadir Nurhadi Tewas Dicekik, Siapa Eksekutor di Antara 2 Atasan dan Wanita Misterius?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas